Ada Masa Pengetatan Mudik, Pemprov DKI: SIKM Hanya Berlaku 6-17 Mei

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 22 April 2021 | 18:43 WIB
Ada Masa Pengetatan Mudik, Pemprov DKI: SIKM Hanya Berlaku 6-17 Mei
Ilustrasi--Petugas Kepolisian berjaga di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian keluar kota baru akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selama masa pengetatan mudik, regulasi ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan dari Satgas penanganan Covid-19, pengetatan mudik berlangsung selama dua periode. Yakni 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

"Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Syafrin menjelaskan, selama masa pengetatan mudik, untuk melakukan perjalanan luar Jabodetabek hanya perlu membawa hasil tes Covid-19. Bisa menggunakan rapid antigen, genose, maupun PCR.

"Sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3x24 jam, maka pada periode waktu itu berlaku hanya 1x24 jam sebelum perjalanan," jelasnya.

Selain itu, regulasi pada pengetatan mudik itu hanya berlaku bagi penumpang moda transportasi udara, laut, dan kereta api.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatory. Jadi di terminal kami hanya melakukan pengecekan suhu terhadap pelaku perjalanan," tuturnya.

Jika nantinya didapati pelaku perjalanan darat memiliki suhu tinggi, maka akan diminta untuk menjalani tes lebih lanjut.

"Berupa tes apakah itu dengan genose atau dengan rapid antigen," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis (22/4/2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Mudik, Polda Sumbar Dirikan 10 Pos Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Cegah Mudik, Polda Sumbar Dirikan 10 Pos Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Sumbar | Kamis, 22 April 2021 | 18:12 WIB

Warga Diminta Tidak Curi Start Mudik Lebaran

Warga Diminta Tidak Curi Start Mudik Lebaran

Sulsel | Kamis, 22 April 2021 | 13:30 WIB

Waktu Larangan Mudik Lebaran 2021 Diubah Jadi 22 April sampai 24 Mei

Waktu Larangan Mudik Lebaran 2021 Diubah Jadi 22 April sampai 24 Mei

Jakarta | Kamis, 22 April 2021 | 12:56 WIB

Polisi Akan Sekat Akses Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur

Polisi Akan Sekat Akses Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur

Bekaci | Kamis, 22 April 2021 | 12:07 WIB

Terkini

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:14 WIB

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Update Harga HP Lipat dari Berbagai Merek, Mana Paling Murah dan Worth It?

Update Harga HP Lipat dari Berbagai Merek, Mana Paling Murah dan Worth It?

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:57 WIB

SeaBank Bukukan Laba Rp749,26 Miliar pada Semester I 2026, Apa Pendorongnya?

SeaBank Bukukan Laba Rp749,26 Miliar pada Semester I 2026, Apa Pendorongnya?

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Museum Nasional Jadi Playground Kreator, AI dan Teknologi Buka Jalan Cuan dari Karya Digital

Museum Nasional Jadi Playground Kreator, AI dan Teknologi Buka Jalan Cuan dari Karya Digital

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Pengamat Sebut 2029 Jadi Penentu Nasib Dinasti Politik Jokowi: Kalau PSI Gagal, Wassalam!

Pengamat Sebut 2029 Jadi Penentu Nasib Dinasti Politik Jokowi: Kalau PSI Gagal, Wassalam!

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri

Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:36 WIB

×