Link Pendaftaran BLT UMKM dan Syarat Penerima BPUM 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 April 2021 | 19:58 WIB
Link Pendaftaran BLT UMKM dan Syarat Penerima BPUM 2021
Link Pendaftaran BLT UMKM dan Syarat Penerima BPUM 2021 - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) saat ini masih melanjutkan program Bantuan Produktif Untuk usaha Mikro atau BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM. Bagi anda yang berminat, berikut ini link pendaftaran BLT UMKM.

Kemenkop UMKM menargetkan 12,8 juta pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan BLT UMKM ini.  Bantuan BLT UMKM ini bernilai Rp 1,2 juta bagi setiap penerima/pelaku UMKM. Pemerintah telah menyiapkan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.

Bagi pelaku UMKM yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah membuka pendaftaran BPUM ini. Pemerintah telah mempersiapkan link pendaftaran BLT UMKM ini, berikut informasi lengkapnya.

Jakarta Utara

Jakarta Timur 

Jakarta Pusat

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Kepulauan Seribu

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengusulkan penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021.

  1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
  3. Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  4. Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
  5. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
  6. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Demikian link pendaftaran BLT UMKM dan syarat bagi pelaku usaha yang berminat mendaftarkan diri. Semoga berhasil.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Warga Kota Bandung, Ini Cara Daftarnya

Ada Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Warga Kota Bandung, Ini Cara Daftarnya

Jabar | Kamis, 22 April 2021 | 18:52 WIB

Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi

Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi

News | Rabu, 21 April 2021 | 17:37 WIB

Tertipu BLT UMKM, Perhiasan Neneng Senilai Puluhan Juta Raib

Tertipu BLT UMKM, Perhiasan Neneng Senilai Puluhan Juta Raib

Jabar | Selasa, 20 April 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:35 WIB

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:29 WIB

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:27 WIB

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:02 WIB

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB