Peras dan Jajakan Wanita di Medsos, Polisi Gadungan Diciduk Saat di Hotel

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 23 April 2021 | 09:35 WIB
Peras dan Jajakan Wanita di Medsos, Polisi Gadungan Diciduk Saat di Hotel
Ilustrasi penangkapan

Suara.com - Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menangkap polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi di media sosial.

Dalam kasus ini, pelakunya sebanyak tiga orang, dua berhasil ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan, sedangkan satunya lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, di Jambi, Kamis.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekannya Dimas berinisial RN masuk DPO.

Kompol Handreas mengatakan awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.

Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan.

"Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp3,3 juta untuk menyelesaikan kasus, sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya lagi.

"Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini," kata Kompol Handreas.

Selain itu, Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).

"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya lagi.

Baca Juga: Geger Kasus Siswa Dugem di Kantor Bupati, Polisi Tahan Satu Tersangka

Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI