Sopir Bus Meranyah Jelang Mudik Lebaran, Derita Sudah Setinggi Leher

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 23 April 2021 | 14:32 WIB
Sopir Bus Meranyah Jelang Mudik Lebaran, Derita Sudah Setinggi Leher
Penampang Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan terkait adanya larangan mudik Lebaran 2021. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Lebaran tak lagi disambut dengan penuh tempik sorak sopir, kernet, dan beragam orang yang bekerja di terminal maupun angkutan umum.

Per sewarsa lalu, ketika taun bernama covid-19 menyerang, semua kegiatan mudik pada masa libur Idul Fitri dilarang pemerintah.

Jadi, ini tahun, sudah kali kedua mereka meranyah menjelang masa mudik lebaran. Ibarat kata, derita sudah setinggi leher.

Belum lama, pemerintah pusat resmi mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran 2021, dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, yakni 22 April sampai 24 Mei 2021.

Ketua Paguyuban PO Bus AKAP Jakarta Selatan, Sumardi saat ditemui di Terminal Lebak Bulus, Jaksel. (Suara.com/Arga)
Ketua Paguyuban PO Bus AKAP Jakarta Selatan, Sumardi saat ditemui di Terminal Lebak Bulus, Jaksel. (Suara.com/Arga)

Melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, diatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik. Hal itu berlaku sejak 22 April sampai 5 Mei 2021.

Tentunya, hal ini sangat berpengaruh terhadap penjualan tiket bus dengan trayek antarkota antarrovinsi alias AKAP di Terminal Lenak Bulus, Jakarta Selatan. Singkat kata, para sopir dan awak bus sepi pekerjaan.

"Wah, resah dan gelisah. Keluarga di rumahnya gimana itu? Kan butuh makan, butuh baju buat lebaran. Boro-boro buat beli baju, buat makan saja susah, tidak ada," kata Sumardi, Ketua Paguyuban AKAP Jakarta Selatan.

Menurut Sumardi, ini sudah kali kedua nasib para sopir dan awak bus di unjuk tanduk saat menjelang mudik lebaran.

Misalnya, ada perusahaan otobus yang memunyai 20 unit bus, namun yang bisa jalan dan mengantar penumpang hanya setengahnya.

Terminal Lebak Bulus. (Suara.com/Bagaskara)
Terminal Lebak Bulus. (Suara.com/Bagaskara)

Umpama PO punya 40 bus, tapi yang bisa beroperasi cuma 20 unit. PO yang punya armada 10, yang jalan hanya 5 unit.

"Pokoknya kru-kru ibaratnya sudah susah nafas," sambungnya.

Mewakili segenap sopir dan kru bus di Terminal Lebak Bulus, Sumardi berharap pemerintah mampu memberikan solusi.

Sebab hingga kekinian tak ada bantuan apa pun yang diterima sopir dan awak bus pada saat larangan mudik lebaran.

"Belum ada (bantuan). Istilahnya yang miskin semakin miskin, yang kaya semakin kaya. Kasihan sopir dan kru yang sudah dua tahun tidak pulang, tidak ketemu anak istri, penghasilan tidak ada. Mohon kebijakan yang terbaik. Ya mohon pemerintah kasih solusi, kalau sudah kasih aturan, harusnya kasih solusi," beber dia.

Sumardi menilai, penjualan tiket bus yang melayani trayek AKAP turun sampai 50 persen. Selain membikin para sopir dan kru bus kebakaran jenggot, kata Sumardi, aturan ini rupanya turut membingungkan calon penumpang.

"Penjualan istilahnya turun lah, drastis sampai 50 persen kok. Penumpang istilahnya juga bingung. Dulu boleh pulang sampai tanggal 6 Mei. Tapi sekarang malah maju aturannya. Ya lonjalan penumpang ya tidak naik. Semakin turun lah," sambungnya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait hal tersebut. Bagi dia, kegiatan mudik di masyarakat Indonesia sudah menjadi budaya, tidak bisa dilawan.

"Kan mudik ini naluri, adat, tidak bisa dilawan. Mudah-mudahan pemerintah tidak membuat aturan yang merugikan siapa pun, ya kami perusahaan ikut aja," beber dia.

Sejurus dengan hal tersebut, Sumardi yang mewakili para sopir, kru bus, hingga PO bus tetap akan taat pada aturan yang ada. Bagi para calon penumpang yang tidak mempunyai hasil tes swab dan genose tidak akan dilayani.

Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Mudik, Belum Ada Pemulangan Tiket Bus di Terminal Lebak Bulus

Dilarang Mudik, Belum Ada Pemulangan Tiket Bus di Terminal Lebak Bulus

News | Jum'at, 23 April 2021 | 13:42 WIB

Satgas Revisi Larangan Mudik, Paguyuban AKAP: Tidak Jelas, Bikin Bingung

Satgas Revisi Larangan Mudik, Paguyuban AKAP: Tidak Jelas, Bikin Bingung

News | Jum'at, 23 April 2021 | 12:58 WIB

Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?

Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?

News | Jum'at, 23 April 2021 | 12:51 WIB

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Kalbar | Jum'at, 23 April 2021 | 11:44 WIB

Tegas! Ade Yasin Larang Pemudik Luar Jabodetabek Masuk Bogor

Tegas! Ade Yasin Larang Pemudik Luar Jabodetabek Masuk Bogor

Bogor | Jum'at, 23 April 2021 | 11:02 WIB

Soal Larangan Mudik, Pemda Harus Tegas Katakan Tidak Menerima Pemudik

Soal Larangan Mudik, Pemda Harus Tegas Katakan Tidak Menerima Pemudik

Bogor | Jum'at, 23 April 2021 | 10:15 WIB

Berikut Poin Perubahan Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Perlu Diketahui

Berikut Poin Perubahan Larangan Mudik Lebaran 2021 Yang Perlu Diketahui

Bogor | Jum'at, 23 April 2021 | 09:58 WIB

Catat! Larangan Mudik Berlaku Hari Ini Sampai 24 Mei 2021

Catat! Larangan Mudik Berlaku Hari Ini Sampai 24 Mei 2021

Bogor | Jum'at, 23 April 2021 | 09:36 WIB

Larangan Mudik Diperketat, DKI Jakarta Cuma Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei

Larangan Mudik Diperketat, DKI Jakarta Cuma Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei

Jakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 09:17 WIB

6-17 Mei Pelabuhan Merak Ditutup, Tidak Ada Penjualan Tiket

6-17 Mei Pelabuhan Merak Ditutup, Tidak Ada Penjualan Tiket

Banten | Jum'at, 23 April 2021 | 08:35 WIB

Terkini

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:31 WIB