Apa Saja Kegiatan yang Dilarang Saat Idul Fitri 2021?

Rifan Aditya

Sabtu, 24 April 2021 | 09:50 WIB
Apa Saja Kegiatan yang Dilarang Saat Idul Fitri 2021?
Kegiatan yang dilarang saat idul fitri 2021 - Ilustrasi malam takbiran (Antara)

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Fitri memang masih beberapa minggu lagi. Pemerintah telah merilis kebijakan terkait kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021. Apa saja kegiatan yang dilarang? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Kegiatan yang Dilarang saat Idul Fitri 2021

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 memang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam rangka menekan distribusi dan penyebaran serta mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah resmi mengeluarkan beberapa kebijakan bagi masyarakat.

Setidaknya, hingga kini terdapat 2 kegiatan yang dilarang untuk dilakukan saat Idul Fitri 2021 dari berbagai sumber yang telah dirangkum sebagai berikut ini.

1. Mudik Lebaran

Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi sebuah rutinitas tersendiri khususnya bagi masyarakat Indonesia menjelang datangnya Idul Fitri. 

Namun seperti tahun lalu, khusus untuk tahun ini pemerintah tegas melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara. 

Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku sejak 6-17 Mei 2021 untuk seluruh lapisan masyarakat. Menurut pernyataannya, Presiden Jokowi mempertimbangkan beberapa hal terkait larangan mudik. 

Salah satunya karena terjadinya kenaikan kasus yang dipicu mobilitas masyarakat pada tahun 2020 telah ada empat kali libur panjang. Jika mudik dilarang, presiden mengatakan bahwa akan ada 33 persen masyarakat yang mudik, dan bisa mengakibatkan lonjakan tajam kasus harian Covid-19.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat Satgas Penanganan Covid-19, resmi menerbitkan Surat Edaran larangan mudik lebaran. Pelanggaran yang dilakukan terhadap SE tersebut, akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundangan-undangan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim Lebaran 2021 dilarang, yaitu:

  • Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinan.
  • Kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
  • Kepentingan proses melahirkan maksimal dua orang pendamping disertai pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah transportasi yang beroperasi.

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang tanpa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan pendamping
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal dengan alasan khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku

2. Takbir Keliling

Kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021 berikutnya adalah takbir keliling. Takbir keliling memang banyak dilakukan umat Islam untuk menggemakan takbir pada malam Idul Fitri sebagai ungkapan sukacita. 

Namun pada tahun 2021 ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang. Masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musholla masing-masing tanpa harus berkeliling.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call

Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call

Jakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 20:38 WIB

Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh

Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh

Bisnis | Jum'at, 23 April 2021 | 20:31 WIB

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Video | Jum'at, 23 April 2021 | 19:30 WIB

Terkini

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB