Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 27 April 2021 | 13:24 WIB
Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan. Berkas perkara tersebut kekinian tengah diperiksa oleh Jaksa Peneliti untuk dinyatakan lengkap atau tidak.

Kelapa Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin.

"Baru diserahkan, tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan menjelaskan bahwasanya berkas perkara yang dilimpahkan merujuk pada dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y. Sedangkan, satu tersangka lainnya yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial EPZ telah dihentikan perkaranya lantaran meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," katanya.

Adapun, dalam perkara ini tersangka F dan Y dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'

Sedangkan Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

  1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
  2.  Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Ramadhan.

Kecelakaan

Dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.

Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi: Siapapun Mau Bantu, Kami Terbuka

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi: Siapapun Mau Bantu, Kami Terbuka

News | Rabu, 07 April 2021 | 18:20 WIB

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Jakarta | Minggu, 28 Maret 2021 | 12:26 WIB

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:21 WIB

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB