Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 27 April 2021 | 13:24 WIB
Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan. Berkas perkara tersebut kekinian tengah diperiksa oleh Jaksa Peneliti untuk dinyatakan lengkap atau tidak.

Kelapa Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin.

"Baru diserahkan, tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan menjelaskan bahwasanya berkas perkara yang dilimpahkan merujuk pada dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y. Sedangkan, satu tersangka lainnya yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial EPZ telah dihentikan perkaranya lantaran meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," katanya.

Adapun, dalam perkara ini tersangka F dan Y dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'

Sedangkan Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

  1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
  2.  Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Ramadhan.

baca juga

Kecelakaan

Dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.

Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi: Siapapun Mau Bantu, Kami Terbuka

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi: Siapapun Mau Bantu, Kami Terbuka

News | Rabu, 07 April 2021 | 18:20 WIB

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Jakarta | Minggu, 28 Maret 2021 | 12:26 WIB

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:21 WIB

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Impian Haji Berubah Jadi Petaka, Calon Jamaah Terlantar di Malaysia Akibat Dugaan Penipuan

Impian Haji Berubah Jadi Petaka, Calon Jamaah Terlantar di Malaysia Akibat Dugaan Penipuan

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Manga Toilet-Bound Hanako-kun Lanjutkan Serialisasi Usai Hiatus 10 Bulan

Manga Toilet-Bound Hanako-kun Lanjutkan Serialisasi Usai Hiatus 10 Bulan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Jurnalis Perang Memburu Kebenaran: Menyelami Misteri Deadline Sandra Brown

Jurnalis Perang Memburu Kebenaran: Menyelami Misteri Deadline Sandra Brown

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Umumkan Bayi Baru Lahir - Remaja Dapat Uang Rp 975 Juta, Mulai 1 April 2027 di Singapura

Pemerintah Umumkan Bayi Baru Lahir - Remaja Dapat Uang Rp 975 Juta, Mulai 1 April 2027 di Singapura

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Bedanya Moisturizer Biasa vs Sleeping Mask untuk Hidrasi Ekstra, Kapan Sebaiknya Dipakai?

Bedanya Moisturizer Biasa vs Sleeping Mask untuk Hidrasi Ekstra, Kapan Sebaiknya Dipakai?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Ngopi di Alam Bebas Makin Nikmat, Ini Cara Seduh Kopi yang Praktis

Ngopi di Alam Bebas Makin Nikmat, Ini Cara Seduh Kopi yang Praktis

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Urutan Model Bisnis DSI, Awal Mula Jadi Perantara Ekspor

Urutan Model Bisnis DSI, Awal Mula Jadi Perantara Ekspor

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Apakah Sering Gonta-Ganti Sampo Berbahaya? Ini Jawabannya

Apakah Sering Gonta-Ganti Sampo Berbahaya? Ini Jawabannya

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Di Tengah Karhutla Kalimantan, Bagaimana Belajar Mengendalikan Api dari Pengetahuan Dayak Maayan

Di Tengah Karhutla Kalimantan, Bagaimana Belajar Mengendalikan Api dari Pengetahuan Dayak Maayan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:07 WIB

×