Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut
"Tersangka ada 3, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," kata Ramadhan.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap empat orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kasus 'unlawful killing' Km 50 Tol Cikampek terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 8 Januari 2021.
Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan