Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM: Tindakan Berlebihan Dilarang Hukum!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 28 April 2021 | 15:04 WIB
Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM: Tindakan Berlebihan Dilarang Hukum!
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Suara.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menganggap tindakan aparat kepolisian yang menutup mata dan memborgol tangan eks pentolan FPI, Munarman saat ditangkap merupakan tindakan yang berlebihan. Anam mengingatkan bahwa tindakan hukum apapun seharusnya disesuaikan dengan prosedur hukum

"Tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan," kata Anam kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Anam mengatakan sebagai aparat penegak hukum, kepolisian jangan sekadar memastikan keadilan, namun proses mencapai keadilan itu yang seharusnya disesuaikan dengan prosedur hukum.

"Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]

Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, yakni di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. 

baca juga

Standar Internasional Kasus Teroris

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya mengklaim tak ada yang berlebihan dalam proses penangkapan Munarman. Mata Ditutup dan tangan diborgol menurutnya merupakan standar internasional terhadap tersangka kasus tindak pidana terorisme.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]

Ramadhan lantas menjelaskan pertimbangan lain, yakni lantaran penangkapan terhadap suatu jaringan teroris dapat berpotensi membuka jaringan lainnya. Kemudian, kelompok teroris juga dinilai berbahaya.

"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator  atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," kata dia.

Dianggap Langgar HAM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutup Mata Munarman, Polri: Standar Internasional Penangkapan Teroris

Tutup Mata Munarman, Polri: Standar Internasional Penangkapan Teroris

News | Rabu, 28 April 2021 | 14:34 WIB

Dugaan Rekayasa Kasus Munarman, Pengamat: Densus 88 Punya Cukup Bukti

Dugaan Rekayasa Kasus Munarman, Pengamat: Densus 88 Punya Cukup Bukti

Hits | Rabu, 28 April 2021 | 14:35 WIB

Tak Terima Disebut Teroris, Andi Arief: Munarman Kawan Baik Saya

Tak Terima Disebut Teroris, Andi Arief: Munarman Kawan Baik Saya

Bogor | Rabu, 28 April 2021 | 13:31 WIB

Mata Munarman Ditutup saat Tiba di Polda, YLBHI Protes: Alasannya Apa?

Mata Munarman Ditutup saat Tiba di Polda, YLBHI Protes: Alasannya Apa?

News | Rabu, 28 April 2021 | 13:20 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×