Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM: Tindakan Berlebihan Dilarang Hukum!

Rabu, 28 April 2021 | 15:04 WIB
Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM: Tindakan Berlebihan Dilarang Hukum!
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya mengklaim tak ada yang berlebihan dalam proses penangkapan Munarman. Mata Ditutup dan tangan diborgol menurutnya merupakan standar internasional terhadap tersangka kasus tindak pidana terorisme.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]

Ramadhan lantas menjelaskan pertimbangan lain, yakni lantaran penangkapan terhadap suatu jaringan teroris dapat berpotensi membuka jaringan lainnya. Kemudian, kelompok teroris juga dinilai berbahaya.

"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator  atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," kata dia.

Dianggap Langgar HAM

Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menyebut tindakan polisi yang menutup mata Munarman saat ditangkap dianggap berlebihan. Bahkan, Isnur menganggap polisi telah melanggar HAM.

"Iya itu melanggar HAM. Pertama itu adalah tindakan yang menurut saya berlebihan, tindakan yang tidak mencerminkan hukum acara Pidana kita," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur saat ditemui Suara.com di kawasan Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur saat ditemui Suara.com di kawasan Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Dugaan pelanggaran HAM itu merujuk pada, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu" kata Isnur. 

Baca Juga: Tak Terima Disebut Teroris, Andi Arief: Munarman Kawan Baik Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI