Sekolah Ini Larang Guru dan Staf Disuntik Vaksin Covid-19

Rabu, 28 April 2021 | 15:59 WIB
Sekolah Ini Larang Guru dan Staf Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi--Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan pada jurnalis dan pegawai KPK di Gedung Penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ia juga mengatakan bahwa pihak karyawan yang dipecat dapat melawan keputusan itu bila mereka memang memiliki kondisi medis dan itu mendiskriminasi hak mereka untuk mendapatkan vaksin.

Menurut Henry Ford Health System, sejauh ini, tidak ada bukti apa pun yang menyebutkan bahwa salah satu vaksin Covid-19 dapat menyebabkan keguguran dini atau masalah kesuburan pada wanita atau pria.

Hanya saja, menurut CDC, orang yang menerima vaksin akan mungkin mengalami beberapa efek samping, yang disebutnya sebagai tanda normal tubuh yang sedang membangun sistem perlindungan.

“Efek samping ini dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk melakukan aktivitas sehari-hari, tetapi akan hilang dalam beberapa hari,” ujar CDC.

Di Amerika, tiga perusahaan vaksin seperti Moderna, Pfizer, dan J&J telah disetujui penggunaannya sebagai vaksin Covid-19.

CDC mengatakan, ada beberapa kemungkinan efek samping yang umum dari vaksinasi, seperti kelelahan, mual, sakit kepala serta kemerahan, dan pembengkakan pada lengan.

(Maulida Balqis)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI