Terbukti Lecehkan Pegawai di Kantor, Anies Copot Kepala BPPBJ Blessmiyanda

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 28 April 2021 | 17:47 WIB
Terbukti Lecehkan Pegawai di Kantor, Anies Copot Kepala BPPBJ Blessmiyanda
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat DKI telah rampung melakukan pemeriksaan atas kasus pelecehan seksual di Balai Kota yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda. Bos pengadaan itu kini telah diputuskan bersalah.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah memutuskan menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda. Tindakan ini diambil setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” jelasnya.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Sigit juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Mulai Aktif Bekerja

Isu Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Mulai Aktif Bekerja

Jakarta | Rabu, 28 April 2021 | 13:09 WIB

Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ DKI

Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ DKI

Jakarta | Selasa, 27 April 2021 | 19:29 WIB

Anies Sowan ke Kiai di Ponpes Gontor, Ada Agenda Apa?

Anies Sowan ke Kiai di Ponpes Gontor, Ada Agenda Apa?

News | Minggu, 25 April 2021 | 18:02 WIB

Ikut Persija ke Solo, Anies Larang JakMania Nobar Final Piala Menpora

Ikut Persija ke Solo, Anies Larang JakMania Nobar Final Piala Menpora

News | Minggu, 25 April 2021 | 17:27 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB