Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Kamis, 29 April 2021 | 19:43 WIB
Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sri akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI