Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 29 April 2021 | 20:17 WIB
Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)

Suara.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda telah dijatuhi sanksi berat karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Balai Kota DKI. Imbas hukumannya itu, kini ia tak bisa lagi menjadi pejabat tinggi pratama.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan membahas pascakasus ini. Ia menganggap hukuman yang diterima sudah cukup berat.

"Termasuk juga sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yangbersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," ujar Edwin di lokasi, Kamis (29/4/2021).

Edwin menjelaskan, untuk bisa lolos seleksi pejabat setara eselon 2a atau lebih tinggi akan ada penilaian pelanggaran yang dilakukan. Karena Blessmiyanda sudah disanksi berat, maka ia tak bisa lagi lolos seleksi.

"Dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan," jelasnya.

Selain itu, Blessmiyanda sudah dijatuhi sanksi potongan tunjangan selama 24 bulan. Karena itu ia berharap dengan hukuman yang dijatuhi, pejabat lainnya tak lagi berani melakukan pelanggaran serupa.

"Dari sanksi yang kami sampaikan setelah didengar dari Pak Gubernur tentu itu akan jadi kami harapkan itu bisa menjadi efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lainnya," pungkasnya.

Merendahkan Martabat

Pemprov DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Keputusan bersalah kepada Blessmiyanda diambil setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kehabisan Bensin, Pelaku Pelecehan Seksual Bantul Sempat Ditangkap Korban

Kehabisan Bensin, Pelaku Pelecehan Seksual Bantul Sempat Ditangkap Korban

Jogja | Kamis, 29 April 2021 | 19:59 WIB

Ajak Gus Miftah Resmikan Gereja, Anies: Jangan Remehkan Jumlah yang Sedikit

Ajak Gus Miftah Resmikan Gereja, Anies: Jangan Remehkan Jumlah yang Sedikit

News | Kamis, 29 April 2021 | 18:28 WIB

Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin

Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin

Entertainment | Kamis, 29 April 2021 | 16:59 WIB

Seorang Pria di Malaysia Tiba-tiba Buka Ritsleting, Korban Langsung Lari

Seorang Pria di Malaysia Tiba-tiba Buka Ritsleting, Korban Langsung Lari

News | Kamis, 29 April 2021 | 17:21 WIB

Terkini

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB