- Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa 321 tersangka kasus judi daring internasional yang ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
- Pemeriksaan 40 tersangka warga negara asing dilakukan secara bertahap setiap hari akibat keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia.
- Proses pemeriksaan bertujuan mendalami peran setiap tersangka dalam jaringan judi daring sebelum dilakukan pengungkapan hasil penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia memeriksa para tersangka kasus judi daring (judol) yang ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, secara bertahap.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Dony Alexander, mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya terlebih dahulu memeriksa 40 tersangka warga negara asing (WNA), sedangkan sisanya akan diperiksa pada hari berikutnya.
“Untuk yang hari ini, 40 tersangka. Besok 40 tersangka lagi,” katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan alasan pemeriksaan bertahap itu dilakukan lantaran adanya keterbatasan tempat, waktu, dan sumber daya manusia (SDM).
“Karena tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan. Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” ucapnya.
![Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/74491-bisnis-judol-hayam-wuruk-judi-online-judol-judi-daring.jpg)
Tujuan pemeriksaan ini, lanjutnya, untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Adapun terkait pengembangan penyidikan kasus ini, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut.
“Masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dirtipidum yang akan merilis,” ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 321 tersangka dalam kasus dugaan judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Sebanyak 321 tersangka itu terdiri atas 320 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Ratusan WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Selama proses penyidikan, para tersangka WNA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan di Jakarta Barat. Sementara satu tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri.