Diputus Bersalah oleh Anies Soal Pelecehan, Blessmiyanda Mau Tuntut Korban

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 29 April 2021 | 22:04 WIB
Diputus Bersalah oleh Anies Soal Pelecehan, Blessmiyanda Mau Tuntut Korban
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda berencana menempuh langkah hukum terhadap korban pelecehan seksual. Padahal ia sudah nyatakan bersalah oleh Gubernur Anies Baswedan karena melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai BPPBJ DKI berdasarkan pemeriksaan Inspektorat.

Kuasa Hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh untuk menuntut korban yang dilecehkan Blessmiyanda berinisial IGM. Sebab wanita itu dianggap Suriaman telah melakukan pencemaran nama baik.

Menurut Suriaman, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi materi pemeriksaan di Inspektorat.

"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," ujar Suriaman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Suriaman menyebut pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali tak ada mengaitkan dengan pelecehan seksual. Namun IGM disebut Suriaman berkata sebaliknya kepada media massa.

"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya," tuturnya.

Tak hanya itu, Suriaman juga menyebut IGM menyerahkan rekaman berisi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda. Dalam rekaman itu, Blessmiyanda disebutnya sudah mencium IGM.

"Bukti rekaman itu berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa. Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban," tuturnya.

"Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" lanjut Suriaman.

baca juga

IGM, kata Suriaman, juga diduga telah menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media massa. Sebab ia menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda lebih dari satu orang.

"Hal itu terkait kesaksian IGM bahwa korban pelecehan seksual klien saya ada lebih dari satu orang. Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," ucapnya.

Karena itu, ia berencana menempuh jalur hukum dan menuntut IGM atas dugaan pencemaran nama baik. "Oleh karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Keputusan bersalah kepada Blessmiyanda diambil setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Ia juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kami menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban yang Dilecehkan Blessmiyanda Harus Jalani Rehabilitasi Psikologis

Korban yang Dilecehkan Blessmiyanda Harus Jalani Rehabilitasi Psikologis

News | Kamis, 29 April 2021 | 21:52 WIB

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu

News | Kamis, 29 April 2021 | 21:11 WIB

Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

News | Kamis, 29 April 2021 | 20:17 WIB

Terkini

Kia Seltos Tantang Jalur Ekstrem Bogor Demi Buktikan Kualitas Global

Kia Seltos Tantang Jalur Ekstrem Bogor Demi Buktikan Kualitas Global

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:12 WIB

Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya

Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:08 WIB

Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung

Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:00 WIB

Apakah Jalan Kaki Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Simak Penjelasan dan Tips agar Cepat Rata

Apakah Jalan Kaki Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Simak Penjelasan dan Tips agar Cepat Rata

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:55 WIB

Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?

Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:44 WIB

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:42 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish

5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:39 WIB

Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global

Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:39 WIB

6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan

6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026

Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

×