Suara.com - Profil Sri Wahyumi Maria Manalip kembali menyita perhatian publik setelah dirinya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya. Siapa Sri Wahyumi Maria Manalip? Simak penjelasan berikut.
Pada 2019 lalu, Sri Wahyumi harus ditangkap KPK menjelang 2,5 bulan akhir jabatannya sebagai Bupati Talaud, Sulawesi Utara periode 2014-2017. Saat itu ia sebagai terpidana kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019.
Sri Wahyumi Maria Manalip divonis hukuman 4,5 tahun penjara, dan dipangkas menjadi 2 tahun penjara setelah peninjauan kembali dikabulkan.
Ia dikabarkan telah menghirup udara bebas dari dekaman penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada Rabu (28/4/2021). Namun kini KPK kembali menahan mantan Bupati Talaud tersebut pada Kamis (29/4/2021) sebagai tersangka gratifikasi sebagai pengembangan perkara yang pertama.
Berikut ini profil Sri Wahyumi Maria Manalip selengkapnya.
Perjalanan Karier Sri Wahyumi Maria Manalip

Wanita kelahiran Talaud, 8 Mei 1977 ini merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara. Lulus kuliah di bidang ekonomi, dirinya kemudian memilih politik sebagai perjalanan kariernya.
Memasuki dunia politik, Sri Wahyumi langsung disorot publik karena beberapa tindakan kontroversialnya. Sri Wahyumi sempat berpindah-pindah partai mulai dari Gerindra ke PDIP hingga didapuk sebagai Ketua DPC PDIP Talaud. Namun ia terlibat konflik PDIP lantaran tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai. Akibatnya Sri Wahyumi dicopot dari jabatannya oleh Olly Dondokambey, Ketua DPD PDIP Sulut.
Pada 2013, ia sukses maju dalam Pilkada Talaud dan dilantik pada 2014. Kemudian pada 2018, ia maju kembali dalam Pilkada Talaud bersama Gunawan Talenggoran lewat jalur independen. Namun ia kalah dari pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga. Setelah kekalahannya tersebut, Sri Wahyumi beralih ke Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Baca Juga: Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI
Sri Wahyumi Maria Manalip tidak hanya dikenal sebagai mantan Bupati Talaud, politisi PDI Perjuangan ini juga seorang istri hakim di Pengadilan Tinggi Manado, Armindo Pardede. Armindo Pardede juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Manado periode 2013-2014.
Kontroversi Sri Wahyumi Maria Manalip
![Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/30/67196-bupati-kepulauan-talaud-sri-wahyumi.jpg)
Gubernur Sulawesi Utara, SInyo Harry Sarundajang, pernah menegur Sri Wahyumi Maria Manalip pada 2015. Teguran dilandasi karena Sri Wahyumi Maria Manalip tidak menjalankan APBD sesuai apa yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Aksi kontroversial selanjutnya, Sri Wahyumi Maria Manalip tidak menaati larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tindakan memutasi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud. Hal ini setelah pada Juli 2018, Sri Wahyumi me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III, dan IV usai kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Bahkan pada tahun yang sama, Sri Wahyumi Maria Manalip juga pernah dinonaktifkan sebagai Bupati Talaud selama tiga bulan oleh Kemendagri. Hal ini lantaran pada Oktober hingga November 2017 ia sempat pergi ke Amerika Serikat tanpa izin ke Gubernur Sulut dan Mendagri.
Tak hanya sampai situ, Sri Wahyumi Maria Manalip pernah meninggalkan daerah selama 11 hari setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018.