Profil Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Talaud yang Ditangkap KPK Lagi

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 30 April 2021 | 14:35 WIB
Profil Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Talaud yang Ditangkap KPK Lagi
Profil Sri Wahyumi Maria Manalip - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Saat jabatannya sebagai Bupati Talaud akan berakhir, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap oleh KPK pada Selasa 30 April 2019. Wanita penyuka hobi olahraga ekstrem seperti jetski tersebut diduga melakukan korupsi anggaran APBD dengan bukti suap menerima barang-barang senilai ratusan juta rupiah.

Bebas, Sri Wahyumi Maria Manalip Ditangkap KPK Lagi untuk Perkara Kedua

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip di KPK. [Suara.com/Welly Hidayat]
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip di KPK. [Suara.com/Welly Hidayat]

Terbaru, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali tersandung kasus korupsi setelah KPK mengumumkan status tersangka kepadanya dalam perkaranya yang lain pada Kamis (29/4/2021) malam. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sri Wahyumi Maria Manalip tidak dihadirkan karena emosinya tidak stabil.

Bupati Talaud periode 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur Kabupaten Talaud tahun 2014-2017. Saat ini, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

KPK telah menyelesaikan tahap penyelidikan dalam pengumpulan informasi dan data sebagai bukti permulaan. Dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2020. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 100 orang saksi.

Sri Wahyumi Maria Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian profil Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Talaud yang harus berurusan dengan KPK untuk kedua kalinya.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Baca Juga: Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI