Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

Jum'at, 30 April 2021 | 18:32 WIB
Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri
ILUSTRASI--Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.

Tersangka Tewas Kecelakaan

EPZ satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.

Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.

Baca Juga: Tutup Mata Munarman, Polri: Standar Internasional Penangkapan Teroris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI