Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 02 Mei 2021 | 09:54 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.

Suara.com - Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap pertama (I) sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, nilai aset tersangka yang disita oleh penyidik belum mencukupi menutup kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu, menyebutkan setelah dilimpahkan Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan 9 berkas perkara tersebut.

"Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/5/2021).

Ia menyebutkan, penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.

Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka jaksa peneliti atau penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Leonard.

Berkas perkara atas nama sembilan orang tersangka, yaitu ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016,
SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.

Berikutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penyerahan berkas perkara tahap pertama ini dilakukan disaat nilai aset para tersangka yang dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus belum mencapai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang mencapai Rp23,73 triliun.

Hingga kini nilai sementara nominal aset sitaan yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp10,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, pencarian aset masih dilakukan.

Menurut dia, pelimpahan tahap pertama Asabri untuk memberikan kesempatan kelada jaksa peneliti melihat kekuatan pembuktian berkas perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sesjamdatun Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, Diduga Karena Kasus Ini

Sesjamdatun Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, Diduga Karena Kasus Ini

Lampung | Jum'at, 30 April 2021 | 16:15 WIB

Diduga jadi Mafia Kasus, Kejagung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir

Diduga jadi Mafia Kasus, Kejagung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir

News | Jum'at, 30 April 2021 | 10:08 WIB

Ogah Dikaitkan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Tolak Asetnya Disita

Ogah Dikaitkan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Tolak Asetnya Disita

Bisnis | Rabu, 28 April 2021 | 08:56 WIB

Kejagung Sita Hotel Goodway di Batam

Kejagung Sita Hotel Goodway di Batam

Foto | Selasa, 20 April 2021 | 17:57 WIB

Dipakai Pertamina, Kapal Tanker Sitaan Kasus Asabri Malah Rusak

Dipakai Pertamina, Kapal Tanker Sitaan Kasus Asabri Malah Rusak

News | Selasa, 20 April 2021 | 04:33 WIB

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Terdakwa Kebakaran Kejagung

News | Senin, 19 April 2021 | 21:06 WIB

Disebut Lalai hingga Gedung Kejagung Terbakar, Ini Tuntutan ke Enam Pekerja

Disebut Lalai hingga Gedung Kejagung Terbakar, Ini Tuntutan ke Enam Pekerja

News | Senin, 19 April 2021 | 16:41 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB