Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 03 Mei 2021 | 11:11 WIB
Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuidotas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut. 

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021).

Ali pun memastikan lembaganya akan mengikuti semua proses praperadilan tersebut. Apalagi, KPK tentunya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Ali menegaskan KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

"Sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA," ungkap Ali.

Maka itu, KPK mengambil opsi melakukan penghentian penyidikan, karena kasus BLBI bukan tindak pidana.

"Karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut," ucap Ali. 

Sementara itu, pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka hingga DPO. Mereka bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara. 

baca juga

"Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan. Bukan tindak pidana sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ali.

Jadi, kata Ali, perkara Sjamsul dan Itjih bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.

Sementara itu, KPK terkait untuk melakukan peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan undang-undang, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata. 

Maka itu, KPK kata Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang membentuk tim satgas kasu BLBI untuk mengambil aset-aset untuk dikembalikan ke negara.

"KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," tutup Ali.

Digugat MAKI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini

Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini

News | Jum'at, 30 April 2021 | 15:38 WIB

Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

News | Jum'at, 30 April 2021 | 13:30 WIB

Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan

Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan

Kaltim | Kamis, 29 April 2021 | 13:43 WIB

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

News | Kamis, 29 April 2021 | 12:47 WIB

Terkini

Kisah Sulaiman, Anak Petani dari Flores yang Kini Mengabdi di Sekolah Rakyat

Kisah Sulaiman, Anak Petani dari Flores yang Kini Mengabdi di Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Ketua MPR Jawab Isu 'Percepatan' Budi Arie: Demokrasi Bukan Soal Insting, Tapi Aturan

Ketua MPR Jawab Isu 'Percepatan' Budi Arie: Demokrasi Bukan Soal Insting, Tapi Aturan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:24 WIB

BRIN Belum Pastikan Efektivitas Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla

BRIN Belum Pastikan Efektivitas Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:23 WIB

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:14 WIB

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

×