Terima Rp165 Juta dari Terdakwa Kasus Bansos, PNS Kemensos: Uang Lelah Kami

Senin, 03 Mei 2021 | 16:39 WIB
Terima Rp165 Juta dari Terdakwa Kasus Bansos, PNS Kemensos: Uang Lelah Kami
Ilustrasi sidang kasus bansos Corona Kemensos yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Sesuai dengan tugas saya itu salah satu bentuk pemberian yang mulia," tutup Iskandar.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI