AHY Gugat Eks Kader PD Kubu Moeldoko, Hakim Ambil Tahap Mediasi Dahulu

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Mei 2021 | 15:54 WIB
AHY Gugat Eks Kader PD Kubu Moeldoko, Hakim Ambil Tahap Mediasi Dahulu
Penampakan sidang gugatan kubu AHY ke kubu Moeldoko di PN Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan DPP Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko Cs, Selasa (4/5/2021). Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri memutuskan sidang terlebih dulu masuk tahap mediasi sebelum bahas pokok perkara. 

"Maka acara selanjutnya kami sesuai ketentuan memberi kesempatan dan sangat mengharapkan untuk terjadi perdamaian atau mediasi," kata hakim ketua Saifudin dalam persidangan.

"Sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara kita memang wajib memberi waktu kepada pihak ini diselesaikan perkaranya secara damai," sambungnya. 

Majelis hakim kemudian bertanya kepada masing-masing pihak penggugat mau pun pihak tergugat apakah akan menunjuk mediator dari luar ruang sidang atau menyerahkan ke hakim. 

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, menyatakan, meski mediasi dirasa pihaknya tidak mungkin dilakukan, namun pihaknya mengikuti prosedur hukum untuk menjalani dulu proses mediasi. 

"Karena sesuai dengan prosedur harus ada mekanisme mediasi walau pun sebenarnya kami sudah berketetapan tidak mungkin lagi dilakukan mediasi. Tapi sebagai prosedur maka ini harus diikuti oleh prosedur itu," tutur pria yang akrab disapa BW. 

BW kemudian menyatakan tak akan menunjuk mediator dari luar. Pihaknya memilih menyerahkan ke majelis hakim. 

Sementara itu, pihak tergugat yakni melalui kuasa hukumnya bernama Rusdiansyah, menyatakan, sebenarnya pihaknya tak terima terhadap gugatan yang dilayangkan kubu AHY. Namun, pihaknya juga memilih mengikuti dulu proses mediasi yang ada. 

Lebih lanjut, majelis hakim kemudian menunjukkan satu orang hakim mediasi terkait perkara tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan atau tidak tergantung dengan hasil proses mediasi. 

baca juga

"Baik untuk selanjutnya kami akan menunjuk hakim mediator oleh karena para pihak tidak menunjuk secara pribadi mediator diluar Pengadilan kami menunjuk ibu Bernad Dita Samosir untuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini," tutur hakim seraya mengetuk palu. 

Gugatan Baru

Adapun perkara gugatan DPP Partai Demokrat yang baru itu tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjadi penggugat. 

Sementara, pihak tergugat yakni para eks kader Demokrat yang berada di kubu Moeldoko. Mereka ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Jika dilihat dari laman atau situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah. 

Sebelumnya, DPP Demokrat kubu AHY sebenarnya sudah pernah melayangkan gugatan kepada 10 eks kader Demokrat kubu Moeldoko. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Selain 10 nama eks kader tersebut, Menkumham Yasonna Laoly juga turut menjadi tergugat. Namun, gugatan yang dilayangkan kubu AHY akhirnya dicabut semenjak Kemenkumham mengakui kepengurusan Demokrat di bawah pimpinan AHY. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:03 WIB

Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!

Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!

News | Selasa, 27 April 2021 | 15:07 WIB

Absen Hadapi Kubu AHY di Sidang, Kubu Moeldoko Malah Minta Gugatan Dicabut

Absen Hadapi Kubu AHY di Sidang, Kubu Moeldoko Malah Minta Gugatan Dicabut

News | Selasa, 27 April 2021 | 14:35 WIB

Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja

Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja

News | Selasa, 27 April 2021 | 10:50 WIB

Terkini

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 19:03 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:50 WIB

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 18:48 WIB

Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?

Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 18:45 WIB

Cara Merawat Kulit Berjerawat agar Tetap Sehat dan Skin Barrier Terjaga

Cara Merawat Kulit Berjerawat agar Tetap Sehat dan Skin Barrier Terjaga

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:42 WIB

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:37 WIB

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:30 WIB

×