AHY Gugat Eks Kader PD Kubu Moeldoko, Hakim Ambil Tahap Mediasi Dahulu

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Mei 2021 | 15:54 WIB
AHY Gugat Eks Kader PD Kubu Moeldoko, Hakim Ambil Tahap Mediasi Dahulu
Penampakan sidang gugatan kubu AHY ke kubu Moeldoko di PN Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan DPP Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko Cs, Selasa (4/5/2021). Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri memutuskan sidang terlebih dulu masuk tahap mediasi sebelum bahas pokok perkara. 

"Maka acara selanjutnya kami sesuai ketentuan memberi kesempatan dan sangat mengharapkan untuk terjadi perdamaian atau mediasi," kata hakim ketua Saifudin dalam persidangan.

"Sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara kita memang wajib memberi waktu kepada pihak ini diselesaikan perkaranya secara damai," sambungnya. 

Majelis hakim kemudian bertanya kepada masing-masing pihak penggugat mau pun pihak tergugat apakah akan menunjuk mediator dari luar ruang sidang atau menyerahkan ke hakim. 

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, menyatakan, meski mediasi dirasa pihaknya tidak mungkin dilakukan, namun pihaknya mengikuti prosedur hukum untuk menjalani dulu proses mediasi. 

"Karena sesuai dengan prosedur harus ada mekanisme mediasi walau pun sebenarnya kami sudah berketetapan tidak mungkin lagi dilakukan mediasi. Tapi sebagai prosedur maka ini harus diikuti oleh prosedur itu," tutur pria yang akrab disapa BW. 

BW kemudian menyatakan tak akan menunjuk mediator dari luar. Pihaknya memilih menyerahkan ke majelis hakim. 

Sementara itu, pihak tergugat yakni melalui kuasa hukumnya bernama Rusdiansyah, menyatakan, sebenarnya pihaknya tak terima terhadap gugatan yang dilayangkan kubu AHY. Namun, pihaknya juga memilih mengikuti dulu proses mediasi yang ada. 

Lebih lanjut, majelis hakim kemudian menunjukkan satu orang hakim mediasi terkait perkara tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan atau tidak tergantung dengan hasil proses mediasi. 

"Baik untuk selanjutnya kami akan menunjuk hakim mediator oleh karena para pihak tidak menunjuk secara pribadi mediator diluar Pengadilan kami menunjuk ibu Bernad Dita Samosir untuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini," tutur hakim seraya mengetuk palu. 

Gugatan Baru

Adapun perkara gugatan DPP Partai Demokrat yang baru itu tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjadi penggugat. 

Sementara, pihak tergugat yakni para eks kader Demokrat yang berada di kubu Moeldoko. Mereka ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Jika dilihat dari laman atau situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah. 

Sebelumnya, DPP Demokrat kubu AHY sebenarnya sudah pernah melayangkan gugatan kepada 10 eks kader Demokrat kubu Moeldoko. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Selain 10 nama eks kader tersebut, Menkumham Yasonna Laoly juga turut menjadi tergugat. Namun, gugatan yang dilayangkan kubu AHY akhirnya dicabut semenjak Kemenkumham mengakui kepengurusan Demokrat di bawah pimpinan AHY. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:03 WIB

Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!

Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!

News | Selasa, 27 April 2021 | 15:07 WIB

Absen Hadapi Kubu AHY di Sidang, Kubu Moeldoko Malah Minta Gugatan Dicabut

Absen Hadapi Kubu AHY di Sidang, Kubu Moeldoko Malah Minta Gugatan Dicabut

News | Selasa, 27 April 2021 | 14:35 WIB

Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja

Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja

News | Selasa, 27 April 2021 | 10:50 WIB

Terkini

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB