Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, kegiatan vaksinasi bertujuan untuk mengendalikan laju penularan Covid-19, khususnya pada klaster pekerja/buruh.
Vaksinasi yang berjumlah 1000 ini dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu pada tanggal 1, 4, dan 5 Mei 2021.
Pada 1 Mei 2020 dilakukan vaksinasi kepada 200 pekerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, yang didukung oleh KADIN DKI Jakarta; pada 4 Mei 2021 sebanyak 500 vaksin diberikan pada pekerja/buruh yang merupakan perwakilan KSPSI, KSBSI, KSARBUMUSI, KPI, CPMI, dan pekerja perfilman.
Sementara pada 5 Mei 2021, sebanyak 300 vaksin akan diberikan pada pekerja/buruh yang merupakan perwakilan (K) SBSI, FSP BUN, FSP KAHUTINDO, pekerja pertanian, Forum Komunikasi Karyawan Hotel dan Restoran, dan para pekerja pemagangan.
"Para pekerja yang divaksin ini merupakan representasi dari berbagai sektor usaha, yaitu manufaktur, pertanian, perfilman, pelaut, perhotelan, pekerja bangunan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan calon peserta pemagangan ke luar negeri," kata Putri.