CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 05 Mei 2025 | 19:06 WIB
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah? [kominfo.jatimprov.go.id]

Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menarasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) terutama bagi masyarakat yang gagal bayar.

Informasi tersebut dibagikan sebuah akun Facebook belum lama ini. Dalam unggahan itu disebutkan jika pemutihan pinjol ini berlaku mulai 1 Mei 2025.

Postingan Facebook tersebut juga disertakan tautan yang langsung menghubungkan ke pengisian data diri. Ada pun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

Hoaks Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol). [Ist]
Hoaks Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol). [Ist]

"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..

OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.

Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .

Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!"

Lantas benarkah kabar OJK akan memutihkan utang pinjol mulai 1 Mei?

PENJELASAN:

Baca Juga: SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit

Berdasarkan yang dilakukan Antara, dalam akun Instagram resminya, OJK mengonfirmasi bahwa informasi terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol) adalah hoaks.

OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait penghapusan data pinjol, sebagaimana yang beredar di media sosial.

Sehubungan dengan maraknya informasi palsu itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga OJK.

Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui kontak 157.

Lebih lanjut, OJK juga menyoroti bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling dominan ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI