Larangan Mudik Lebaran 2021: Syarat Melakukan Perjalanan hingga Sanksinya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 05 Mei 2021 | 11:45 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021: Syarat Melakukan Perjalanan hingga Sanksinya
Sejumlah calon penumpang menunggu bus di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mudik Lebaran kembali dilarang dan larangan ini berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona, yang umumnya kasus akan naik saat libur panjang. Berikut ini penjelasan lengkap aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Rincian Larangan Mudik Lebaran 2021

1. Berlaku untuk semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Larangan Mudik Lebaran 2021 dikecualikan kepada orang-orang berikut ini:

  • Tidak berlaku bagi mereka yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak
  • Tidak berlaku kepada pengendara kendaraan distribusi logistik
  • Tidak berlaku untuk masyarakat yang memiliki keperluan perjalanan non mudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Syarat Melakukan Perjalanan

Kepada mereka yang harus melakukan perjalanan diharuskan memiliki print out lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ketentuan surat tersebut berlaku bagi setiap profesi sebagai berikut:

  1. Pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD, serta TNI/POLRI diwajibkan membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi
    dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Pegawai swasta diharuskan membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi Pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Untuk masyarakat umum non pekerja harus membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu diperhatikan juga bahwa surat izin perjalanan / SIKM berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut di atas akan diperiksa kelengkapan dokumennya berupa print out surat izin perjalanan/SIKM dan juga hasil tes Covid-19 di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Sanksi Mudik Lebaran 2021

Sanksi mudik yang dikenakan kepada pelanggar berupa denda, sanksi sosial, kurungan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adendum Pengetatan

Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Rinciannya sebagai berikut:

  1. untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
  2. untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
  3. untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
  4. untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
  5. untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
  6. untuk PPDN pengguna moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.

Demikian rincian mengenai larangan mudik lebaran 2021 yang perlu Anda cermati. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Besok Dilarang, Stasiun Ps Senen Ramai Pemudik hingga Tak Taat Prokes

Mudik Besok Dilarang, Stasiun Ps Senen Ramai Pemudik hingga Tak Taat Prokes

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:07 WIB

LIVE: Mudik Dilarang, Ini Sanksi Tegas Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

LIVE: Mudik Dilarang, Ini Sanksi Tegas Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

Video | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:11 WIB

Mulai Besok, Ribuan Polisi Serentak Stop Arus Mudik di Wilayah Sulsel

Mulai Besok, Ribuan Polisi Serentak Stop Arus Mudik di Wilayah Sulsel

Sulsel | Rabu, 05 Mei 2021 | 09:44 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB