Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Mei 2021 | 12:59 WIB
Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya
Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya - Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Beragama islam
  • Memiliki kemampuan membayar zakat dan masih bbisa bertahan hidup pada saat bulan Ramadhan.

Berdasarkan aturan BAZNAZ, tiap orang yang termasuk dalam golongan wajib zakat harus menyisihkan 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan atau makanan pokok senilai Rp 40 ribu.

Selanjutnya, zakat dibayarkan dalam bentuk uang maupun sembako yang dapat dilakukan secara online atau diserahkan secara langsung ke pihak panitia zakat masjid terdekat.

Namun, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk menjaga jarak sebagai langkah mencegah COVID-19.

Oleh karenanya, tak sedikit orang memilih untuk zakat fitrah online sebagai solusi menunaikan kewajibannya.

Bila ingin membayarkan zakat fitrah online, bisa melalui website resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ).

3. Niat Zakat Fitrah

Berikut ini bacaan latin niat zakat fitrah untuk diri sendiri.

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri'an nafsi fardhan lillahi ta'ala'

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan

Demikian penjelasan hukum zakat fitrah online. Tata cara zakat fitrah secara online juga perlu diperhatikan karena berbeda dengan berzakat secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI