Suara.com - Pepatah mulia "surga di bawah telapak kaki ibu" seolah tak ada artinya bagi Moch Ichsan, seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dalam sebuah insiden yang memilukan, Ichsan tega melayangkan pukulan bertubi-tubi ke tubuh ringkih perempuan yang telah melahirkannya, hanya karena sebuah permintaan sepele yang tak terpenuhi: meminjam sepeda motor milik tetangga.
Peristiwa yang mencoreng nilai luhur bakti seorang anak ini kini tengah ditangani serius oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, tragedi ini berawal dari sebuah permintaan yang terkesan biasa. Ichsan mendesak sang ibu untuk meminjamkan motor tetangga agar dirinya bisa pergi bermain.
Namun, permintaan itu ditolak. Sang ibu, dengan menanggung rasa malu yang teramat sangat karena terlalu sering meminjam, menolak keinginan putranya.
Dengan suara bergetar, sang ibu mencoba memberikan solusi lain, sebuah sepeda kayuh yang mereka miliki. Namun, solusi itu justru menyulut amarah Ichsan yang sudah tak terkendali. Alih-alih mengerti perasaan ibunya, ia justru gelap mata.
“Korban menyuruh pelaku menggunakan sepeda tapi pelaku malah marah-marah dan memukuli ibunya,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (22/6/2025).
Di teras rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman, sang ibu justru mengalami mimpi buruk. Ia didorong hingga tersungkur ke lantai yang dingin dan keras.
Belum cukup sampai di situ, pukulan demi pukulan terus mendarat di tubuhnya. Amarah membabi buta sang anak meninggalkan luka fisik dan goresan luka batin yang tak terperikan. Tim medis yang memeriksa korban menemukan bukti kekejaman tersebut.
Baca Juga: Pramono Bakal Tambah Lagi Rute Transjabodetabek, Kini Bekasi-Dukuh Atas
“Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” jelas Binsar, memaparkan bukti visum yang menjadi salah satu alat bukti kunci dalam kasus ini.
Jeritan dan suara keributan untungnya terdengar oleh tetangga sekitar. Pertolongan datang tepat waktu ketika seorang tetangga bersama dua orang satpam perumahan bergegas mendatangi lokasi kejadian dan berhasil melerai aksi brutal tersebut.
Moch Ichsan pun tak bisa berkutik. Ia langsung diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak termaafkan.
Kini, Ichsan harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan, merenungi perbuatannya yang telah menghancurkan hati ibunya.
Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang membawanya pada ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” tegas Kompol Binsar.