Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:03 WIB
Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU
Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di PN Jaktim (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dicecar oleh Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Rizieq mencecar dengan pertanyaan soal pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara tersebut.

Awalnya Rizieq mempertanyakan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada dirinya dalam perkara swab test RS UMMI.

"Saya mau bertanya soal pasal 14 ayat 1 di situ disebutkan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan seterusnya jadi kalau pemberitaan itu bohong jelas ini masuk unsur ayat ini? Tapi kalau pemberitaan itu tidak bohong apa masuk unsur ayat ini?" tanya Rizieq.

"Tidak," jawab Trubus.

"Baik sekarang di sini ada kata sengaja menerbitkan keonaran dengan sengaja bertujuan untuk membuat keonaran kalau dia tidak punya motif tidak punya tujuan dan tidak ada kesengajaan keonaran apakah masuk ayat 1 ini?" tanya Rizieq lagi.

"Tidak," timpal singkat Trubus.

Tak hanya itu Rizieq juga mencecar ahli dengan mempertanyakan terkait penerapan pasal 14 ayat 2 KUHP. Rizieq kemudian memberikan pengibaratan cerita mengenai seorang anak yang menjelaskan kondisi kesehatan orang tuannya guna meredam berita hoaks namun hal itu juga justru dianggap timbulkan keonaran.

"Si anak motivasi tujuannya adalah untuk meredam berita hoaks. Apakah bisa masuk ayat 2 tadi?" tanya Rizieq.

baca juga

"Ya enggak masuk karena dia kan memang tidak tahu awalnya," jawab Trubus.

Sampai akhirnya, Rizieq juga mempertanyakan soal penerapan pasal 15 KUHP terhadap pengibaratan cerita yang sama sebelumnya disampaikan.

"Sekarang kita pindah ke pasal 15. Di pasal 15 sama juga pasal 15 ini kan bedanya kalau di atas berita bohong di bawah cerita berita yang tidak utuh tidak lengkap menyangkanya saya pikir sama gitu. Nah kalau pasal 15 si anak masuk enggak?" tanya Rizieq.

"Pasal 15 sama sekali enggak ada hubungannya," jawab Trubus.

"Terima kasih banyak sangat bermanfaat sekali walaupun jawaban singkat hanya satu kata tapi singkat padat singkat jelas terima kasih," tutur Rizieq.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq

Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:20 WIB

Beredar Foto Kondisi Habib Rizieq Cs di Penjara, Publik: Ya Allah, Miris

Beredar Foto Kondisi Habib Rizieq Cs di Penjara, Publik: Ya Allah, Miris

Riau | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:43 WIB

Rizieq Singgung Anggota Watimpres Kerap Gelar Pengajian Tiap Malam Jumat

Rizieq Singgung Anggota Watimpres Kerap Gelar Pengajian Tiap Malam Jumat

News | Senin, 03 Mei 2021 | 22:17 WIB

Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq

Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq

News | Senin, 03 Mei 2021 | 18:04 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB