Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:48 WIB
Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat
Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat - Ilustrasi-Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian uang THR. [ANTARA]

Suara.com - Kabar gembira yang dinantikan oleh PNS, ASN, segenap anggota TNI dan POLRI akhirnya datang juga. Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 telah resmi diteken pada tanggal 28 April 2021 lalu, untuk kemudian dilaksanakan secara utuh.

Untuk jadwal Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 selengkapnya, Anda bisa lihat penjelasan di bawah ini. Yang pasti, semua akan dapat dicairkan, dan tidak dikenakan potongan apapun.

Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Jika mengacu pada PMK 42/2021 pasal 11, THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 3 Mei 2021. Pencairannya dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 5 hari sebelum hari raya, yakni tanggal 8 Mei 2021.

Namun pada kondisi dinas atau lembaga tidak dapat memberikan THR pada jadwal yang telah diberikan, maka THR bisa diberikan setelah tanggal Hari Raya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Untuk gaji ke-13 sendiri, akan diterimakan pada bulan Juni 2021 mendatang. Namun demikian, sama dengan pemberian THR, jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2021, maka lembaga atau dinas diijinkan memberikan setelah periode tersebut. Hal ini berlaku selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Nantinya THR dan gaji ke-13 sendiri tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Satu-satunya yang dikenakan adalah pajak penghasilan, itupun ditanggung oleh pemerintah. Jadi semua PNS bisa menerima kedua variabel tersebut tanpa potongan dan bernilai penuh.

Variabel dalam THR dan gaji ke-13 sendiri memiliki 4 variabel, yakni:

  1. gaji pokok,
  2. tunjangan keluarga,
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Perlu diingat, variabel yang tidak dicantumkan adalah tunjangan kinerja. Alokasi tunjangan kinerja kemudian diberikan pada dana bantuan ke  masyarakat luas dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 di atas mengacu pada keputusan yang sudah ditandatangani presiden Joko Widodo. Untuk itu, sepertinya Anda yang bekerja sebagai PNS sudah bisa bernafas lega dan sedikit melonggarkan ikat pinggang. Karena THR dan gaji ke-13 sudah tinggal sedikit lagi bisa di tangan Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:04 WIB

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 04:05 WIB

Jangan Sampai Jebol, Ini Tips Kelola THR

Jangan Sampai Jebol, Ini Tips Kelola THR

Lifestyle | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB