Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat

Rifan Aditya

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:48 WIB
Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat
Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat - Ilustrasi-Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian uang THR. [ANTARA]

Suara.com - Kabar gembira yang dinantikan oleh PNS, ASN, segenap anggota TNI dan POLRI akhirnya datang juga. Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 telah resmi diteken pada tanggal 28 April 2021 lalu, untuk kemudian dilaksanakan secara utuh.

Untuk jadwal Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 selengkapnya, Anda bisa lihat penjelasan di bawah ini. Yang pasti, semua akan dapat dicairkan, dan tidak dikenakan potongan apapun.

Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Jika mengacu pada PMK 42/2021 pasal 11, THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 3 Mei 2021. Pencairannya dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 5 hari sebelum hari raya, yakni tanggal 8 Mei 2021.

Namun pada kondisi dinas atau lembaga tidak dapat memberikan THR pada jadwal yang telah diberikan, maka THR bisa diberikan setelah tanggal Hari Raya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Untuk gaji ke-13 sendiri, akan diterimakan pada bulan Juni 2021 mendatang. Namun demikian, sama dengan pemberian THR, jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2021, maka lembaga atau dinas diijinkan memberikan setelah periode tersebut. Hal ini berlaku selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Nantinya THR dan gaji ke-13 sendiri tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Satu-satunya yang dikenakan adalah pajak penghasilan, itupun ditanggung oleh pemerintah. Jadi semua PNS bisa menerima kedua variabel tersebut tanpa potongan dan bernilai penuh.

Variabel dalam THR dan gaji ke-13 sendiri memiliki 4 variabel, yakni:

baca juga
  1. gaji pokok,
  2. tunjangan keluarga,
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Perlu diingat, variabel yang tidak dicantumkan adalah tunjangan kinerja. Alokasi tunjangan kinerja kemudian diberikan pada dana bantuan ke  masyarakat luas dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 di atas mengacu pada keputusan yang sudah ditandatangani presiden Joko Widodo. Untuk itu, sepertinya Anda yang bekerja sebagai PNS sudah bisa bernafas lega dan sedikit melonggarkan ikat pinggang. Karena THR dan gaji ke-13 sudah tinggal sedikit lagi bisa di tangan Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:04 WIB

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 04:05 WIB

Jangan Sampai Jebol, Ini Tips Kelola THR

Jangan Sampai Jebol, Ini Tips Kelola THR

Lifestyle | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB

Terkini

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Demo 27 Agustus: Dua Pos Polisi di Slipi Dibakar, Separator Transjakarta Rusak Berantakan

Demo 27 Agustus: Dua Pos Polisi di Slipi Dibakar, Separator Transjakarta Rusak Berantakan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:48 WIB

5 Kelebihan Rice Cooker dengan Panci Keramik Dibanding yang Lain

5 Kelebihan Rice Cooker dengan Panci Keramik Dibanding yang Lain

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Bos BGN Mau Hapus MBG dari Sekolah Swasta, Taruna Nusantara, hingga Kemala Bhayangkari

Bos BGN Mau Hapus MBG dari Sekolah Swasta, Taruna Nusantara, hingga Kemala Bhayangkari

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Karakter dan Prediksi Shio Ular: Si Cerdas dan Bijak yang Punya Hoki Finansial

Karakter dan Prediksi Shio Ular: Si Cerdas dan Bijak yang Punya Hoki Finansial

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Helikopter Marine One Donald Trump Nyaris Kecelakaan Dempet Pesawat Komersial

Helikopter Marine One Donald Trump Nyaris Kecelakaan Dempet Pesawat Komersial

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polisi Pakai Istilah 'Preventive Strike' untuk Amankan Massa Aksi 27 Agustus

Polisi Pakai Istilah 'Preventive Strike' untuk Amankan Massa Aksi 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik

Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:37 WIB

5 Smart TV 43 Inch Termurah, Layar Lega Gambar Jernih

5 Smart TV 43 Inch Termurah, Layar Lega Gambar Jernih

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus

Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:32 WIB

×