Suara.com - Kehadiran Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diprotes oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Cs.
Ahli dianggap masih satu bagian dengan pihak pelapor perkara lantaran berstatus anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ahli ini adalah masih anggota Satgas Penanganan Covid Kota Bogor. Jadi kasus ini kan pelapornya Satgas dan dia juga bagian dari Satgas. Jadi kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa tak akan ajukan pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam persidangan.
Selain itu Sugito mengaku pihaknya meragukan soal independensi Tri sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Alhasil, pihak terdakwa yakni Rizieq Cs memilih sikap tak akan bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan.
"Kami keberatan karena menyangkut masalah objektifitas dan independensi ahli," tuturnya.
Merespons hal itu Ketua Majelis Hakim Khadwanto kemudian berinisiatif mempertanyakan kepada Tri sebagai saksi ahli apakah masih merupakan bagian Satgas Covid Kota Bogor atau tidak.
Tri pun membenarkan kalau dirinya merupakan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Apakah saudara menjadi bagian dari Satgas Kota Bogor? Apa jabatan saudara" tanya hakim.
"Benar yang mulia. Sebagai Tim Ahli Satgas Penanganan Covid kota Bogor. Untuk memberikan masukan bidang epidemiologi bagi penanganan Covid di Bogor," jawab Tri.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.