Jadi Saksi Ahli, Epidemiolog Ini Diprotes Kubu Habib Rizieq Dalam Sidang

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:00 WIB
Jadi Saksi Ahli, Epidemiolog Ini Diprotes Kubu Habib Rizieq Dalam Sidang
Kehadiran Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diprotes oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Cs. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kehadiran Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diprotes oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Cs.

Ahli dianggap masih satu bagian dengan pihak pelapor perkara lantaran berstatus anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ahli ini adalah masih anggota Satgas Penanganan Covid Kota Bogor. Jadi kasus ini kan pelapornya Satgas dan dia juga bagian dari Satgas. Jadi kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa tak akan ajukan pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam persidangan.

Selain itu Sugito mengaku pihaknya meragukan soal independensi Tri sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Alhasil, pihak terdakwa yakni Rizieq Cs memilih sikap tak akan bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan.

"Kami keberatan karena menyangkut masalah objektifitas dan independensi ahli," tuturnya.

Merespons hal itu Ketua Majelis Hakim Khadwanto kemudian berinisiatif mempertanyakan kepada Tri sebagai saksi ahli apakah masih merupakan bagian Satgas Covid Kota Bogor atau tidak.

Tri pun membenarkan kalau dirinya merupakan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Apakah saudara menjadi bagian dari Satgas Kota Bogor? Apa jabatan saudara" tanya hakim.

"Benar yang mulia. Sebagai Tim Ahli Satgas Penanganan Covid kota Bogor. Untuk memberikan masukan bidang epidemiologi bagi penanganan Covid di Bogor," jawab Tri.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang, Epidemiolog: Mer-C Tak Berhak Tes Swab Covid Habib Rizieq

Di Sidang, Epidemiolog: Mer-C Tak Berhak Tes Swab Covid Habib Rizieq

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:29 WIB

Jelang Lebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan Penahanan

Jelang Lebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan Penahanan

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:21 WIB

Sebut BAP Ahli Digiring Polisi, Rizieq ke Hakim: Saya Minta Abaikan Saja

Sebut BAP Ahli Digiring Polisi, Rizieq ke Hakim: Saya Minta Abaikan Saja

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:08 WIB

Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:03 WIB

Terkini

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB