Penukaran Uang Rp 75.000 untuk Angpao Lebaran, Simak Syarat dan Tata Cara

Rifan Aditya

Rabu, 05 Mei 2021 | 20:59 WIB
Penukaran Uang Rp 75.000 untuk Angpao Lebaran, Simak Syarat dan Tata Cara
Penukaran Uang Rp 75.000 untuk Angpao Lebaran, Simak Syarat dan Tata Cara - HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000

Suara.com - Masyarakat masih dapat menukar uang nominal Rp75.000 yang rilis sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75. UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI. Ketahui syarat dan cara penukaran uang Rp 75.000 secara mandiri dan kolektif, berikut ini.

Penukaran UPK 75 Rp 75.000 bisa dilakukan hingga tanggal 31 Mei 2021 sesuai dengan kapasitas penukaran uang di lokasi yang dipilih. Menurut informasi dari laman resmi bi.go.id, penukaran UPK bisa dilakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Syarat Penukaran Uang Rp 75.000

Syarat untuk masyarakat yang berminat menukarkan uang Rp 75.000 dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Penukaran Maksimal 100 Lembar

Cara penukaran UPK 75 bisa dilakukan baik secara pribadi dan kolektif.  Pemesanan penukaran uang dapat melalui aplikasi penukaran PINTAR https://pintar.bi.go.id

Penukaran uang maksimal 100 lembar setiap harinya untuk satu KTP dan bisa dilakukan penukaran kembali pada hari berikutnya.

Penukaran uang Rp 75.000 secara kolektif. (Instagram @faisalkaseri83 & ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Penukaran uang Rp 75.000 secara kolektif. (Instagram @faisalkaseri83 & ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tata Cara Penukaran Uang Rp 75.000 secara Individu

  1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran UPK 75 Rp 75.000. Awali dengan melakukan pengisian data pemesanan pada aplikasi PINTAR. Data yang diisikan berupa nomor identitas, nama lengkap, jumlah lembar uang yang akan ditukar, nomor telepon, alamat e-mail, dan kode captcha.
  2. Simpan dengan  baik bukti pemesanan dicetak atau dalam digital.
  3. Penukaran UPK Rp 75.000 dilakukan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang dipilih dan tertera pada bukti pemesanan.
  4. Bawa KTP asli dan bukti pemesanan sebagai syarat utama. Dan pastinya bawa uang tunai senilai dengan yang akan ditukarkan.
  5. Jika pemesan berhalangan hadir langsung ke lokasi penukaran, bisa diwakilkan ke orang terpercaya dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 

Tata Cara Penukaran Uang Rp 75.000 secara Kolektif

baca juga
  1. Pihak perwakilan penukar menyampaikan hasil scan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal sebanyak 17 orang. Dikirim melalui email BI dalam bentuk Ms Excel.
  2. Pihak BI melakukan verifikasi pemesanan dan mengirimkan bukti pemesanan via email.
  3. Penukaran UPK 75 Rp 75.000 dilakukan secara langsung pada tanggal dan lokasi yang sesuai pada bukti pemesanan.
  4. Jangan lupa membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP para pemesan, KTP perwakilan penukar, dokumen bukti pemesanan, dan uang tunai senilai yang akan ditukarkan.
  5. Jika pihak perwakilan penukar tidak melakukan penukaran di tanggal dan lokasi sesuai tertera dalam bukti pemesanan, maka penukaran uang akan dibatalkan dan dapat mengajukan pemesanan kembali di hari berikutnya.

Seperti itulah cara penukaran uang Rp 75.000 . Dengan menukarkan uang Rp 75.000, Anda bisa memakainya untuk angpao lebaran 2021 nanti.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penukaran Uang Kemerdekaan 75 Tahun Masih Dilayani di Kaltim

Penukaran Uang Kemerdekaan 75 Tahun Masih Dilayani di Kaltim

Kaltim | Jum'at, 23 April 2021 | 09:22 WIB

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Nanti

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Nanti

News | Jum'at, 16 April 2021 | 20:59 WIB

BI Catat 480 Ribuan Bilyet Uang Rp 75.000 Telah Beredar di Sumut

BI Catat 480 Ribuan Bilyet Uang Rp 75.000 Telah Beredar di Sumut

Sumut | Kamis, 08 April 2021 | 11:02 WIB

Kini Masyarakat Boleh Sebanyak-banyaknya Menukar Uang Khusus Rp75 Ribu

Kini Masyarakat Boleh Sebanyak-banyaknya Menukar Uang Khusus Rp75 Ribu

Bisnis | Senin, 22 Maret 2021 | 17:26 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×