KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 06 Mei 2021 | 10:11 WIB
KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan izin penyadapan, sita hingga penggeledahan kembali menjadi kewenangan penyidik antirasuah. Hal ini menyusul gugatan terhadap revisi UU KPK yang baru, di mana sebelumnya ketiga fungsi izin itu dipegang oleh Dewas KPK.

"Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ali, penyidik KPK akan menjalankan putusan MK itu, yang mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," ujar Ali.

Ali pun memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review," katanya.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Dewas Pengawas KPK Tumpak Hatorongan menghormati keputusan MK untuk penyidik antirasuah untuk tidak lagi meminta izin sadap, geledah maupun penyitaan kepada Dewas KPK.

"Tentunya kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan ijin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ucap Tumpak, Rabu (5/5/2021)

baca juga

Hal itu sudah menjadi keputusan hakim ketika membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor
70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5/2021) kemarin.

Untuk gugatan perkara ini, MK mengabulkan sebagian uji materiil. Sementara, mengenai uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'

Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'

Hits | Kamis, 06 Mei 2021 | 07:55 WIB

Soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Fadli Zon: Mengganggu Privasi

Soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Fadli Zon: Mengganggu Privasi

Hits | Kamis, 06 Mei 2021 | 07:29 WIB

KPK Sebut 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Jadi ASN Diserahkan ke Menpan RB

KPK Sebut 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Jadi ASN Diserahkan ke Menpan RB

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 05:25 WIB

Sindir Novel Baswedan, Yusuf Muhammad: Lagian sudah Lama Pengen Mundur

Sindir Novel Baswedan, Yusuf Muhammad: Lagian sudah Lama Pengen Mundur

Bogor | Kamis, 06 Mei 2021 | 03:46 WIB

MK Tolak Uji Formil, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK

MK Tolak Uji Formil, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 23:00 WIB

KPK Takkan Ungkap Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Ini Alasannya

KPK Takkan Ungkap Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Ini Alasannya

Riau | Kamis, 06 Mei 2021 | 02:55 WIB

Eks Jubir KPK: yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Koruptor

Eks Jubir KPK: yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Koruptor

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 21:44 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×