Array

Kecewa Putusan MK soal Uji Formil UU KPK, Laode: Mahkamah Rendahkan Dirinya

Kamis, 06 Mei 2021 | 15:27 WIB
Kecewa Putusan MK soal Uji Formil UU KPK, Laode: Mahkamah Rendahkan Dirinya
Laode M Syarif saat masih menjabat Wakil Ketua KPK. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Saya kecewa atas putusan itu, kecewa dikarenakan beberapa hal," kata dia pada diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam uji formil dan materi revisi UU KPK secara virtual di Jakarta, Kamis.

Laode yang merupakan salah seorang dari 14 pemohon tersebut mengatakan meskipun yang diajukan adalah uji formil, seharusnya majelis hakim juga menggali kebenaran-kebenaran materi dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak.

Menurut dia, proses revisi UU KPK tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dikatakan revisi UU KPK sudah dikonsultasikan dengan publik termasuk seminar dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara dan Universitas Nasional.

"Itu dianggap sudah dipublikasikan," ujar dia.

Seharusnya, pada tahapan itu majelis hakim lebih dalam lagi. Artinya harus mengetahui berapa persentase orang yang setuju atau menolak.

"Kami tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi Undang-Undang KPK," ujarnya.

Kemudian, terkait pernyataan majelis hakim Saldi Isra yang membandingkan protes kelompok pro dan kontra revisi UU KPK dinilainya tidak pas. Sebab, di sisi kelompok yang menolak terdapat korban jiwa sedangkan yang mendukung hanya diberikan almamater padahal mereka bukan mahasiswa guna mendukung revisi UU itu.

"Terus terang kalau itu disamakan nilainya antara yang menolak sampai berguguran jiwa dengan yang mendukung, saya pikir mahkamah merendahkan dirinya," ucapnya.

Baca Juga: Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Peran Penyidik Robin di Kasus Eks Walkot Cimahi

Selanjutnya, penjelasan majelis hakim yang mengatakan bahwa revisi UU KPK telah dikonsultasikan dan bersifat transparan. Menurut Laode majelis hakim telah mengingkari kenyataan yang sebenarnya.

Sebagai bukti saat Laode, Agus Rahardjo dan pejabat KPK lainnya datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta draf revisi yang didiskusikan oleh eksekutif dan legislatif tetapi tidak diberikan.

"Saya pikir mahkamah harus memperhitungkan hal-hal itu," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI