3.000 Bus Berstiker Khusus Disiapkan Buat Layani Bepergian Selain Mudik

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:49 WIB
3.000 Bus Berstiker Khusus Disiapkan Buat Layani Bepergian Selain Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. (Suara.com/Fauzi)

Suara.com - Kementerian Perhubungan menyebut ada 3.000 lebih bus yang mendapatkan stiker khusus selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Bus tersebut terdiri dari bus Antar Kota dan Provinsi (AKAP) dan bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). Bus tersebut nantinya bukan untuk melayani mudik, melainkan untuk melayani penumpang yang keperluan selain mudik.

"Sekitar 3.226 bus, AKAP 2.442 dan AJAP 784 bus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

Adapun, sesuai Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, masyarakat yang boleh mudik diantara bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Masyarakat juga harus membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani Pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ujar Budi.

Budi menuturkan, Kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada form khusus.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkas Budi.

Baca Juga: Cegah Mudik, Petugas Periksa Tiap Truk di Posko Penyekatan Bekasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI