Perbedaan Haji dan Umrah: Hukum, Rukun dan Waktu Pelaksanaanya

Rifan Aditya

Senin, 10 Mei 2021 | 12:18 WIB
Perbedaan Haji dan Umrah: Hukum, Rukun dan Waktu Pelaksanaanya
Perbedaan antara Haji dan Umrah - Ilustrasi umrah - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersama Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19, oleh Kerajaan Arab Saudi / Foto : Istimewa

Suara.com - Salah satu kewajiban yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim adalah melaksanakan Haji, seperti yang dijelaskan dalam Rukun Islam ke lima “Naik Haji bagi Mereka yang Mampu. Namun faktanya beberapa orang masih belum tahu perbedaan haji dan umrah.

Memang kedua hal tersebut sama-sama dilakukan dengan cara mengunjungi Kota suci Makkah namun ada beberapa perbedaan baik dari tata cara maupun hukumnya. Berikut adalah ulasan yang akan membahas perbedaan haji dan umrah mari simak.

Haji

Secara bahasa Haji artinya adalah menuju atau secara sengaja sedangkan menurut istilah Haji bermakna dengan sengaja menuju atau mengunjungi tanah suci (Makkah) untuk melaksanakan ibadah berdasarkan dengan aturan yang sudah ditentukan.

Contohnya seperti tawaf, sa'I dan wukuf, perlu diperhatikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan dilakukan secara tertib. Haji adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh, mampu secara fisik dan finansial untuk bepergian. Setidaknya Haji wajib untuk dilakukan sebanyak satu kali seumur hidup.

Salah satu aturan yang sudah ditetapkan untuk melaksanakan ibadah Haji adalah dengan menunaikan Haji hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah, Ibadah Haji dalam setahun hanya dilaksanakan setahun sekali.

Oleh karena itu di Indonesia sendiri ketika seseorang ingin mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah Haji akan diminta untuk mengantri, hal ini terjadi karena saat musim Haji tiba seluruh Umat Muslim di seluruh dunia akan berkumpul di Makkah sehingga menyebabkan terbatasnya kuota jamaah Haji.

Hukum Haji

Dalam surat Al-Imran ayat 98 dijelaskan bahwa Allah mewajibkan bagi manusia untuk melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, dan dianggap berdosa bagi mereka yang mengingkari atau menghindari ibadah Haji

baca juga

Umrah

Sedangkan Umrah dijelaskan dalam syariat Islam sebagai sebuah kegiatan untuk megnunjungi Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berbeda dengan ibadah Haji, Umrah dapat dilakukan kapanpun tanpa ada batasan waktu tertentu.

Ibadah Umrah memang boleh dilaskanakan kapanpun namun ada pengecualian melaksanakan ibadah Umrah, yakni Umrah dilarang untuk dilakukan pada hari Arafah 10 Zulhijah, Hari Tasyrik 11, 12, 13 Zulhijah

Hukum Umrah

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196 dijelaskan bahwa Allah memerintahkan kepada seluruh Umat Muslim untuk melaksanakan ibadah umrah dengan tujuan untuk menyempurnakan ibadah Haji. Ada beberapa pendapat yang menyatakan hukum Umrah, ada yang menyebutkan bahwa Umrah hukumnya wajib dan ada pula yang menyebutkan bahwa umrah hukumnya adalah Sunnah.

Perbedaan Haji dan Umrah

Berikut adalah perbedaan Haji dan Umrah yang harus anda ketahui.

  1. Hukum Pelaksanaanya
    Perbedaan yang pertama adalah dari Hukumnya, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Haji memiliki Hukum wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah memiliki hukum Sunnah Muakkad. Umrah dilakukan sebagai pelengkap ketika melaksanakan Haji, namun harus dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda
  2. Waktu Pelaksanaanya
    Perbedaan yang kedua adalah dari waktu pelaksanaanya, Haji hanya boleh dilakukan pada awal Bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha pada bulan Dzhulhijjah, sedangkan Ibadah Umrah dapat dilakukan kapanpun
  3. Rukunnya
    Perbedaan yang terakhir adalah dari Rukunnya, seperti yang kita ketahui bahwa rukun Haji harus dilakukan dengan rukun-rukun yang sudah ditetapkan seperti tahalul, tawaf, sa’I, wukuf dan ihram. Kelima hal tersebut merupakan Rukun Haji yang harus dikerjakan, apabila ada salah satu yang terlewat maka nilai ibadah Hajinya akan berkurang.

Di atas adalah ulasan yang membahas tentang perbedaan antara Haji dan Umrah, semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Haji Tahun Ini? Kemungkinan Tidak Digelar Sama Sekali

Larangan Haji Tahun Ini? Kemungkinan Tidak Digelar Sama Sekali

Kaltim | Kamis, 06 Mei 2021 | 16:47 WIB

Mekanisme Ibadah Haji bagi Jemaah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Mekanisme Ibadah Haji bagi Jemaah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Lampung | Rabu, 28 April 2021 | 12:25 WIB

Dubes Arab: Insyallah Akan Ada Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun Ini

Dubes Arab: Insyallah Akan Ada Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun Ini

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:51 WIB

Belum Ditetapkan, Biaya Haji Tahun 2021 Diperkirakan Naik

Belum Ditetapkan, Biaya Haji Tahun 2021 Diperkirakan Naik

Lampung | Rabu, 07 April 2021 | 13:10 WIB

Terkini

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51 WIB

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:36 WIB

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:34 WIB

Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat

Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:27 WIB

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:17 WIB

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:13 WIB

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:03 WIB

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai  15 Hari

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:56 WIB

×