Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyadari banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tindakan debt collector yang dinilai semena-mena dalam mengadang kendaraan di jalan yang mengalami tunggakan. Karea itu ia meminta debt collector menjalankan pekerjaan sesuai aturan.
Terbaru, yakni peristiwa pengadangan terhadap Serda Nurhadi saat tengah mengantar warga ke rumah sakit di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Sahroni bahkan meminta masyarakat tidak takut untuk melapor.
"Debt Collector jelas sudah ada aturan ketatnya, harus dipatuhi. Jadi kalau ada yang melanggar, publik langsung saja laporkan ke polisi," kata Sahroni dihubungi, Senin (10/5/2021).
Sahroni sekaligus mengimbau kepada polisi dan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menindak tegas oknum perbankan dan jasa keuangan yang semena-mena menggunakan debt collector.
"OJK harus punya sikap tentang debt colector ini jangan didiamkan saja," ujar Sahroni.
Bikin Resah
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengingatkan perusahaan leasing untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Dia menegaskan TNI bersama Polri akan memberantas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat Jakarta.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan," kata Dudung saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5).
Bersamaan dengan itu, Dudung meminta masyarakat untuk melapor ke aparat TNI-Polri setempat apabila mengetahui adanya praktik premanisme. Masyarakat, kata Dudung, tak perlu takut terhadap aksi-aksi semacam itu.
Baca Juga: Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara
"Jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI ini. Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut," katanya.