11 Debt Collector Pengadang Serda Nurhadi Ilegal, Polisi: Ini Preman Semua

Senin, 10 Mei 2021 | 15:56 WIB
11 Debt Collector Pengadang Serda Nurhadi Ilegal, Polisi: Ini Preman Semua
Koordinator debt collector, Hendry Leatomu seusai ditangkap dalam kasus pengadangan anggota babinsa Serda Nurhadi di Jakarta Utara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (9/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI