Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:35 WIB
Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait sidang kasus suap impor benih lobster. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Sidang kasus suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, saksi yang dihadirkan, ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Anton Setyo Nugroho, mengungkap PT Anugrah Bina Nuhi (PT ABN) diminta harus menyetor uang mencapai Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Dia menjelaskan, awalnya melaporkan hal tersebut kepada staf khusus Edhy Andreau Misata Pribadi terkait adanya perusahaan PT ABN yang ingin mengikuti izin ekspor benih lobster dengan ketententuan yang sudah lengkap. Pada saat itu, Anton diperbantukan untuk mengurus izin ekspor di KKP tahun 2020. 

Namun, kata Anton, Andreau sempat meminta berupa dana tambahan atau partisipasi agar PT ABN mendapatkan izin ekspor. Meski kata Anton, PT. ABN sudah dinyatakan lengkap dalam proses administrasi.

"Ada tambahan semacam modal dari pengusaha untuk berpartisipasi. Jadi, pak Andreau menyampaikan hal itu umum yang terjadi," kata Anton di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).

Mendengar jawaban saksi Anton, Jaksa KPK pun menanyakan alasan Andreau meminta uang partisipasi untuk PT. ABN sebagai pemilik Sukanto Ali Winoto.

"Andreu bilang apa soal uang partisipasi ?" tanya Jaksa KPK

"Ada uang partisipasi yang menjadi kebiasaan pengusaha ekspor dalam pengurusan ini," jawab saksi Anton

Anton pun mengaku, bahwa Andreau menyebut bahwa setiap perusahaan yang ingin ikut izin ekpor memberikan uang partisipasi. Adapun uang partisipasi itu bervariasi dari Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar.

baca juga

"Pak Andreu menyampaikan ada yang Rp 3,5 miliar, dan sebagainya," kata Anton

Anton mengaku telah memberitahukan kepada Sukanto bahwa ada permintaan uang mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, kata Anton, Sukanto tak sanggup untuk memberikan uang partisipasi sebesar itu. Dia, hanya sanggup hanya Rp 2.5 miliar.

"Ya, menyampaikan kesanggupan Pak Sukanto untuk berpartisipasi Rp 2,5 miliar," kata Anton

Anton pun kembali melaporkan kepada Andreau. Hingga, Andreau tak mempermasalahkan PT ABN hanya mampu membayar sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ya, sudah nggak apa-apa (hanya Rp 2,5 miliar)," jawab Anton meniru ucapan Andreau.

Hingga akhirnya pembayaran uang Rp 2,5 miliar itu dibayar oleh PT. ABN secara bertahap dari bulan Mei sampai Juni 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Edhy Prabowo Dikirim  Ke Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Bogor | Selasa, 11 Mei 2021 | 13:42 WIB

KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 10:19 WIB

Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster

Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster

Sumbar | Kamis, 29 April 2021 | 09:15 WIB

Terkini

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

×