Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:35 WIB
Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait sidang kasus suap impor benih lobster. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Sidang kasus suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, saksi yang dihadirkan, ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Anton Setyo Nugroho, mengungkap PT Anugrah Bina Nuhi (PT ABN) diminta harus menyetor uang mencapai Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Dia menjelaskan, awalnya melaporkan hal tersebut kepada staf khusus Edhy Andreau Misata Pribadi terkait adanya perusahaan PT ABN yang ingin mengikuti izin ekspor benih lobster dengan ketententuan yang sudah lengkap. Pada saat itu, Anton diperbantukan untuk mengurus izin ekspor di KKP tahun 2020. 

Namun, kata Anton, Andreau sempat meminta berupa dana tambahan atau partisipasi agar PT ABN mendapatkan izin ekspor. Meski kata Anton, PT. ABN sudah dinyatakan lengkap dalam proses administrasi.

"Ada tambahan semacam modal dari pengusaha untuk berpartisipasi. Jadi, pak Andreau menyampaikan hal itu umum yang terjadi," kata Anton di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).

Mendengar jawaban saksi Anton, Jaksa KPK pun menanyakan alasan Andreau meminta uang partisipasi untuk PT. ABN sebagai pemilik Sukanto Ali Winoto.

"Andreu bilang apa soal uang partisipasi ?" tanya Jaksa KPK

"Ada uang partisipasi yang menjadi kebiasaan pengusaha ekspor dalam pengurusan ini," jawab saksi Anton

Anton pun mengaku, bahwa Andreau menyebut bahwa setiap perusahaan yang ingin ikut izin ekpor memberikan uang partisipasi. Adapun uang partisipasi itu bervariasi dari Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar.

baca juga

"Pak Andreu menyampaikan ada yang Rp 3,5 miliar, dan sebagainya," kata Anton

Anton mengaku telah memberitahukan kepada Sukanto bahwa ada permintaan uang mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, kata Anton, Sukanto tak sanggup untuk memberikan uang partisipasi sebesar itu. Dia, hanya sanggup hanya Rp 2.5 miliar.

"Ya, menyampaikan kesanggupan Pak Sukanto untuk berpartisipasi Rp 2,5 miliar," kata Anton

Anton pun kembali melaporkan kepada Andreau. Hingga, Andreau tak mempermasalahkan PT ABN hanya mampu membayar sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ya, sudah nggak apa-apa (hanya Rp 2,5 miliar)," jawab Anton meniru ucapan Andreau.

Hingga akhirnya pembayaran uang Rp 2,5 miliar itu dibayar oleh PT. ABN secara bertahap dari bulan Mei sampai Juni 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Edhy Prabowo Dikirim  Ke Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Bogor | Selasa, 11 Mei 2021 | 13:42 WIB

KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 10:19 WIB

Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster

Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster

Sumbar | Kamis, 29 April 2021 | 09:15 WIB

Terkini

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×