Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Punya Surat Ini

Rifan Aditya

Rabu, 12 Mei 2021 | 10:28 WIB
Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Punya Surat Ini
Aturan penarikan kendaraan leasing - Ilustrasi Dept collector - Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)

Suara.com - Bagaimana aturan penarikan kendaraan leasing yang benar? Pasalnya, baru-baru ini terjadi aksi debt collector nakal yang sampai berani menghadang anggota TNI.

Perlu diketahui, sebelas orang debt collector atau penagih utang menghadang seorang Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, pekan lalu. Serda Nurhadi dihadang saat melintas di Tol Koja Barat, Jakarta Utara saat tengah mengantarkan seorang warga ke rumah sakit.

Awalnya Serda Nurhadi hanya berinisiatif mengambil alih kemudi kendaraan Honda Mobilio untuk mengantarkan seorang warga ke rumah sakit. Dirinya tidak mengetahui kendaraan tersebut memiliki masalah angsuran sehingga sembilan debt collector membuntutinya sejak awal. Kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara.

Aturan Penarikan Kendaraan Leasing

Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sebenarnya melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Berikut aturan penarikan kendaraan leasing. Perusahaan leasing harus memenuhi empat kriteria sebelum melakukan penarikan kendaraan.

  1. Pertama, leasing harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.
  2. Kedua leasing juga harus memiliki jaminan fidusia yakni pengaturan tentang pendelegasian wewenang pengelolaan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasikan. Dalam UU Fidusia, diatur bahwa leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
  3. Aturan penarikan kendaraan leasing ketiga adalah pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan, dan keempat setiap debt collector atau pegawai leasing harus memiliki tanda pengenal.

Terkait kasus debt collector yang mengepung Serda Nurhadi, perusahaan pembiayaan telah menguasakan PT ACK untuk menarik kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran tersebut. Sayang, PT ACK tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan kendaraan. Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.

Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI. Polisi akhirnya menetapkan sebelas orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan polisi.

Sebelas orang tersangka itu kini diperiksa intensif di Polres Metro, Jakarta Utara. Dalam jumpa pers yang dilakukan aparat kepolisian, para tersangka diketahui telah meminta maaf karena melakukan tindakan melanggar hukum.

Seperti itulah aturan penarikan kendaraan leasing yang benar. 

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 06:48 WIB

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 03:15 WIB

Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Jakarta | Senin, 10 Mei 2021 | 18:33 WIB

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 04:00 WIB

Terkini

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Bekaci | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Tangis di Balik Pintu Kelas

Tangis di Balik Pintu Kelas

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah

Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Thom Haye Out, Inikah Susunan Pemain Timnas Indonesia Paling Ideal Hadapi Bangladesh?

Thom Haye Out, Inikah Susunan Pemain Timnas Indonesia Paling Ideal Hadapi Bangladesh?

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:51 WIB

5 Film dan Serial Netflix yang Layak Masuk Daftar Tontonan Oktober 2026

5 Film dan Serial Netflix yang Layak Masuk Daftar Tontonan Oktober 2026

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Kapolri Baru Suyudi Dinilai Rawan Terseret Kepentingan Politik Presiden

Kapolri Baru Suyudi Dinilai Rawan Terseret Kepentingan Politik Presiden

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:48 WIB

AiMOGA Perusahaan Robotik Chery Group Kembangkan Kursi Roda dengan Fitur Navigasi Otomatis

AiMOGA Perusahaan Robotik Chery Group Kembangkan Kursi Roda dengan Fitur Navigasi Otomatis

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:47 WIB

×