Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Punya Surat Ini

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Mei 2021 | 10:28 WIB
Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Punya Surat Ini
Aturan penarikan kendaraan leasing - Ilustrasi Dept collector - Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)

Suara.com - Bagaimana aturan penarikan kendaraan leasing yang benar? Pasalnya, baru-baru ini terjadi aksi debt collector nakal yang sampai berani menghadang anggota TNI.

Perlu diketahui, sebelas orang debt collector atau penagih utang menghadang seorang Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, pekan lalu. Serda Nurhadi dihadang saat melintas di Tol Koja Barat, Jakarta Utara saat tengah mengantarkan seorang warga ke rumah sakit.

Awalnya Serda Nurhadi hanya berinisiatif mengambil alih kemudi kendaraan Honda Mobilio untuk mengantarkan seorang warga ke rumah sakit. Dirinya tidak mengetahui kendaraan tersebut memiliki masalah angsuran sehingga sembilan debt collector membuntutinya sejak awal. Kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara.

Aturan Penarikan Kendaraan Leasing

Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sebenarnya melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Berikut aturan penarikan kendaraan leasing. Perusahaan leasing harus memenuhi empat kriteria sebelum melakukan penarikan kendaraan.

  1. Pertama, leasing harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.
  2. Kedua leasing juga harus memiliki jaminan fidusia yakni pengaturan tentang pendelegasian wewenang pengelolaan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasikan. Dalam UU Fidusia, diatur bahwa leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
  3. Aturan penarikan kendaraan leasing ketiga adalah pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan, dan keempat setiap debt collector atau pegawai leasing harus memiliki tanda pengenal.

Terkait kasus debt collector yang mengepung Serda Nurhadi, perusahaan pembiayaan telah menguasakan PT ACK untuk menarik kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran tersebut. Sayang, PT ACK tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan kendaraan. Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.

Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI. Polisi akhirnya menetapkan sebelas orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan polisi.

Sebelas orang tersangka itu kini diperiksa intensif di Polres Metro, Jakarta Utara. Dalam jumpa pers yang dilakukan aparat kepolisian, para tersangka diketahui telah meminta maaf karena melakukan tindakan melanggar hukum.

Seperti itulah aturan penarikan kendaraan leasing yang benar. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 06:48 WIB

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 03:15 WIB

Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Jakarta | Senin, 10 Mei 2021 | 18:33 WIB

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 04:00 WIB

Terkini

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB