Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Mei 2021 | 06:48 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Cara Melaporkan Debt Collector Nakal - Debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Jika anda menemui kasus debt collector nakal, meski anda sudah memenuhi kewajiban jangan khawatir. Berikut cara melaporkan debt collector.

Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet. Penagih utang ini kerap kali bertindak kasar baik secara verbal maupun non-verbal. Tindakan kasar ini biasanya terjadi saat debt collector tidak menemukan titik kesepakatan dengan nasabah. Baik lantaran nasabah yang telat bayar atau debt collector yang nakal. 

Cara Mengadukan Debt Collector ke Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) berwenang memberikan peringatan kepada perusahaan jasa keuangan yang memiliki debt collector nakal. Sebagai otoritas moneter, BI juga berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya) Jika anda menemukan debt collector yang bekerja tidak sesuai etika maka langkah-langkah berikut bisa dilakukan.

  1. Menghubungi contact center BICARA.
  2. Menelepon: 021-131.
  3. Mengirim email ke [email protected]
  4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector nakal juga bisa disampaikan lewat OJK yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  3. Email: [email protected]
  4. Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Cara Mengadukan Debt Collector ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Biasanya aduan yang ditampung oleh YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti. Jika ada perilaku nakal debt collector saat menagih utang, maka anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  1. Call center: 021-7981858 atau 7971378.
  2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
  3. Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  4. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Jika anda terus diganggu, bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari debt collector, sebaiknya tidak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak, termasuk juga kantor polisi yang siap membantu. Seperti itulah cara melaporkan debt collector yang nakal.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 03:15 WIB

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 04:00 WIB

11 Debt Collector Pengadang Serda Nurhadi Ilegal, Polisi: Ini Preman Semua

11 Debt Collector Pengadang Serda Nurhadi Ilegal, Polisi: Ini Preman Semua

News | Senin, 10 Mei 2021 | 15:56 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB