Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Mei 2021 | 06:48 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Cara Melaporkan Debt Collector Nakal - Debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Jika anda menemui kasus debt collector nakal, meski anda sudah memenuhi kewajiban jangan khawatir. Berikut cara melaporkan debt collector.

Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet. Penagih utang ini kerap kali bertindak kasar baik secara verbal maupun non-verbal. Tindakan kasar ini biasanya terjadi saat debt collector tidak menemukan titik kesepakatan dengan nasabah. Baik lantaran nasabah yang telat bayar atau debt collector yang nakal. 

Cara Mengadukan Debt Collector ke Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) berwenang memberikan peringatan kepada perusahaan jasa keuangan yang memiliki debt collector nakal. Sebagai otoritas moneter, BI juga berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya) Jika anda menemukan debt collector yang bekerja tidak sesuai etika maka langkah-langkah berikut bisa dilakukan.

  1. Menghubungi contact center BICARA.
  2. Menelepon: 021-131.
  3. Mengirim email ke [email protected]
  4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector nakal juga bisa disampaikan lewat OJK yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  3. Email: [email protected]
  4. Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Cara Mengadukan Debt Collector ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Biasanya aduan yang ditampung oleh YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti. Jika ada perilaku nakal debt collector saat menagih utang, maka anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  1. Call center: 021-7981858 atau 7971378.
  2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
  3. Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  4. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Jika anda terus diganggu, bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari debt collector, sebaiknya tidak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak, termasuk juga kantor polisi yang siap membantu. Seperti itulah cara melaporkan debt collector yang nakal.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 03:15 WIB

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 04:00 WIB

11 Debt Collector Pengadang Serda Nurhadi Ilegal, Polisi: Ini Preman Semua

11 Debt Collector Pengadang Serda Nurhadi Ilegal, Polisi: Ini Preman Semua

News | Senin, 10 Mei 2021 | 15:56 WIB

Terkini

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB