Utang Lapindo Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagih

Erick Tanjung, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 14 Mei 2021 | 20:27 WIB
Utang Lapindo Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagih
Kawasan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mendesak pemerintah untuk terus menagih piutang kepada PT Minarak Lapindo Jaya terkait kasus lumpur Lapindo yang saat ini terus menggunung jumlahnya. Menurut dia kewajiban pembayaran utang tersebut seharusnya sudah diselesaikan perusahaan sejak 2019 lalu.

"Utang itu kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019. Karena waktu 2015 kan kita menyetujui (pemberian dana talangan)," kata Andreas kepada Suara.com, Jumat (14/5/2021).

Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah atau dana talangan sebesar Rp773,8 miliar.

Dana talangan tersebut sedianya dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

"Karena itu kemudian ada denda yang disampaikan kalau tidak salah itu 1/1000 perhari, denda itu supaya meyakinkan bahwa dana talangan dapat kembali," ujarnya.

Andreas mengatakan, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp1,91 triliun yang harus segera dibayarkan.

"Jadi yah kewajiban itu harus diselesaikan oleh Lapindo ada audit BPK juga Rp 1,9 triliun sekarang tinggal mereka melakukan pelunasan dengan tunai," ucapnya.

Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aser-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.

baca juga

"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus di lunasi dan pemerintah harus menagih," katanya.

Dalih kondisi pandemi yang saat ini sedang terjadi, kata politis PDIP Perjuangan itu tidak bisa digunakan karena proses peminjaman dana talangan tersebut dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

"Dana talangan itu kan dilakukan sebelum ada pandemi, jatuh temponya pun 2019 dengan cara di cicil selama 4 kali. Waktu itu di cicil 4 kali sesuai kemampuan arus kasnya dari Lapindo," paparnya.

Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera menagih utang Lapindo, jika tidak aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.

"Justru begini, kami akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jadi sekarang aset-aset apa saja yang sudah ditangan pemerintah kalau valuasinya kurang yah harus ditambahkan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Ada Upaya Pemutihan, Pemerintah Harus Segera Tagih Utang Lapindo

Khawatir Ada Upaya Pemutihan, Pemerintah Harus Segera Tagih Utang Lapindo

Bisnis | Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:54 WIB

Pemerintah Pastikan Tagih Utang Berikut Denda Lapindo Rp 1,91 Triliun

Pemerintah Pastikan Tagih Utang Berikut Denda Lapindo Rp 1,91 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Mei 2021 | 15:43 WIB

Wow! Emisi Gas Metana Semburan Lumpur Lapindo yang Terbesar di Bumi

Wow! Emisi Gas Metana Semburan Lumpur Lapindo yang Terbesar di Bumi

Jatim | Rabu, 14 April 2021 | 16:33 WIB

Terkini

Pemerintah Rajin Membuat Program, Apakah Hidup Rakyat Makin Membaik?

Pemerintah Rajin Membuat Program, Apakah Hidup Rakyat Makin Membaik?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:15 WIB

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 15:14 WIB

86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar

86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 15:13 WIB

Cuma Rp30 Ribuan! 5 Cica Gel Moisturizer Lokal yang Ampuh Redakan Kemerahan

Cuma Rp30 Ribuan! 5 Cica Gel Moisturizer Lokal yang Ampuh Redakan Kemerahan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:11 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Bahas Gaya Hidup Berkelanjutan, dari Hilirisasi hingga Pengelolaan Sampah

Gen Z Impact Fest 2026 Bahas Gaya Hidup Berkelanjutan, dari Hilirisasi hingga Pengelolaan Sampah

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:11 WIB

Gempur Sisa Titik Api, Tim Gabungan Kalbar Targetkan Karhutla Padam 100 Persen

Gempur Sisa Titik Api, Tim Gabungan Kalbar Targetkan Karhutla Padam 100 Persen

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:09 WIB

Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor

Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor

Bogor | Sabtu, 12 September 2026 | 15:08 WIB

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:07 WIB

Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka

Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 15:06 WIB

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:03 WIB

×