Khawatir Ada Upaya Pemutihan, Pemerintah Harus Segera Tagih Utang Lapindo

Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:54 WIB
Khawatir Ada Upaya Pemutihan, Pemerintah Harus Segera Tagih Utang Lapindo
Foto dari udara di ketinggian 5000 kaki, lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo, Porong Sidoarjo, Selasa (9/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah pemerintah menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, Pemerintah sudah banyak mengeluarkan uang untuk menalangi kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo, menanggulangi bencana lumpur yang terjadi pada 2006 lalu. Hingga kini, uang pemerintah belum juga kembali.

"Pemerintah sudah keluar duit lumayan banyak, menurut saya cukup fair kalau pemerintah menagih itu ke Lapindo," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Jumat (7/5/2021).

Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Fakta bahwa sampai saat ini pihak Lapindo belum juga selesai melunasi kewajiban mereka, menurut Tauhid Ahmad, hal itu harus jadi pertimbangan pemerintah, untuk lebih bijak lagi melakukan penagihan.

Kemampuan pihak Lapindo dalam melakukan pembayaran, juga harus dipertimbangkan.

Jika nanti pemerintah terpaksa mengambil alih aset Lapindo, menurut Tauhid Ahmad, pemerintah harus jeli melihat aset-aset Lapindo, yang bisa dianggap berharga. Ia percaya, tidak semua aset Lapindo bisa dianggap berharga.

"Aset ini kan yang saya kira nilai value nya cukup tinggi, misal lahan tanah dan sebagainya. Kalau yang lain kan umum nya nggak bisa. Kalau masih punya nilai prospek kedepan bagus dan di verifikasi, dinilai oleh appraisal, mungkin patut diperhitungkan," tutur dia.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tagih Utang Berikut Denda Lapindo Rp 1,91 Triliun

"Pada pencatatan buku, mungkin nilainya sudah berkurang, karena banyak hal, penyusutan dan sebagainya. Hanya lahan saja yang masih bisa, bangunan dan sebagainya menjadi tidak penting bagi pemerintah," tambah Tauhid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI