Hal tersebut lah yang kemudian diakui oleh Refly Harun sebagai penyebab munculnya rasa keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Refly Harun kemudian membahas soal Ahok berikut pejabat lain yang juga sempat terpapar Covid-19 seperti Anies Baswedan, Bima Arya, dan Airlangga Hartarto.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan Ahok apabila tidak mengatakan bahwa dirinya positif Covid-19, kecuali apabila tidak melakukan isolasi.
Namun, Refly Harun menyoroti dalam hal fungsi publik di mana seorang pejabat perlu memberikan informasi apabila dia terpapar Covid-19 lantaran menyangkut kepentingan banyak orang.
"Kalau dia melakukan isoman ya tidak perlu terus terang. Tapi kalau harus menjalankan fungsi publik, dia harus memberikan wanti-wanti bahwa terkena covid sehingga orang lain gak berhubungan," kata Refly Harun.
"Anies Baswedan pernah kena covid dan harus mengatakannya karena banyak orang berhubungan dengan dia. Bima Arya juga, tapi Airlangga Hartarto gak mengatakannya," sambung dia.
Melihat beberapa pejabat itu, Refly Harun lantas kembali mengungkit Habib Rizieq yang sudah mendekam di penjara selama beberapa bulan. Dia mengatakan, ancaman hukuman 10 tahun keterlaluan.
"Kita menegakkan hukum secara rasional, kalau tidak mengatakan yang sebenarnya, lalu diancam hukuman 10 tahun itu keterlaluan," tegasnya.
Habib Rizieq sudah mendekam berbulan-bulan di tahanan menurut Refly Harun sudah lebih dari cukup. Oleh sebab itu, kasus ini kata dia bisa menjadi bahan koreksi bagi penegakan hukum.
Baca Juga: Heboh Wanita Sebut 'Palestina Babi, Mari Kita Bantai', Tuai Kecaman
"Yang bersangkutan sudah mendekam 5 bulan lebih di tahanan alias 150 hari lebih. Itu more than enough. Kasus Habib Rizieq harusnya bisa mengoreksi proses penegakan hukum. Lainnya its okey. Ahok dalam kasus ini tidak merugikan siapa-siapa," tandasnya.