MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023)[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
baca 10 detik
  • Ketua MK, Suhartoyo, menasihati pemohon uji materi KUHP/KUHAP agar mencermati kembali gugatan mereka.
  • Pemohon, Lina dan Sandra Paramita, menggugat pasal penggelapan karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat tuduhan tersebut.
  • Permohonan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan pada Jumat (9/1/2026) mengenai Pasal 488 KUHP terkait perintah atasan.

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menasihati pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar kembali mencermati gugatan mereka.

Suhartoyo meminta agar permohonan dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita tidak bersifat prematur.

“Hati-hati ini ini prematur tidak itu lho. Kok ini belum-belum sudah mengajukan permohonan,” katanya dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/1/2026).

Diketahui, Lina dan Sandra Paramita yang merupakan pegawai swasta menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP secara bersamaan.

Dalam permohonannya, pasal yang diuji yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penggelapan.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan mengenai penggelapan tersebut.

Lina mengungkapkan bahwa dirinya dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, langkah yang diambil saat itu sesuai dengan perintah atasannya.

“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, mengatakan kedua kliennya dituding melakukan penggelapan. Mereka juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

baca juga

Saat itu, lanjut Zico, kedua kliennya tidak pernah dimintai keterangan dan tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. Namun, perkara tersebut tetap naik ke tahap penyidikan.

Adapun para pemohon menggugat Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Ia menilai Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus apabila perbuatan dilakukan atas perintah atasan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru

Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:37 WIB

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:09 WIB

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:25 WIB

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:14 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:36 WIB

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:54 WIB

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB

Terkini

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:45 WIB

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 10:42 WIB

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:39 WIB

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:37 WIB

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:35 WIB

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:32 WIB

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

8 Cara Memilih Moisturizer Pertama untuk Remaja Pemula agar Tidak Salah Pilih

8 Cara Memilih Moisturizer Pertama untuk Remaja Pemula agar Tidak Salah Pilih

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:27 WIB

Pencarian Masih Berlangsung, Bantuan Mengalir untuk Lima Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Pencarian Masih Berlangsung, Bantuan Mengalir untuk Lima Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:24 WIB

×