- Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,7 juta, menolak tuntutan buruh revisi menjadi Rp5,89 juta.
- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi kepatuhan pada angka Alpha 0,75 hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
- Kelompok buruh berencana menggelar aksi lanjutan dan mempertimbangkan gugatan ke PTUN jika tuntutan tidak dipenuhi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada kisaran Rp5,7 juta, meski buruh terus mendesak adanya revisi kenaikan upah agar menyentuh angka Rp5,89 juta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung masih mematuhi keputusan Dewan Pengupahan terkait penetapan angka Alpha di 0,75 sebagai penentu penghitungan upah.
"Ya intinya apa yang sudah kami sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan," ujarnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Pramono kembali menegaskan bahwa ketetapan mengenai besaran upah ini merupakan hasil final yang telah digodok secara kolektif.
"Tentunya, saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan," tambahnya.
Pramono juga meyakinkan kelompok buruh lagi bahwa angka yang ditetapkan saat ini sudah melalui pertimbangan yang matang, serta melihat kondisi ekonomi terkini di ibu kota.
"Sebenarnya kalau Jakarta, relatif kan sebenarnya sudah cukup baik lah," kata Pramono.
Namun di sisi lain, politisi PDIP itu tetap menghargai sikap kelompok buruh yang bersikeras menolak penetapan UMP 2026 di Jakarta.
"Tetapi ya sekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi, boleh-boleh saja," tutur Pramono.
Baca Juga: Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
Kelompok buruh sendiri sempat berikrar bakal menggelar aksi penyampaian pendapat lagi pekan depan, kalau tuntutan revisi kenaikan UMP di Jakarta dan Jawa Barat tidak dipenuhi otoritas berwenang.
Sempat disampaikan juga wacana gugatan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan upah yang memenuhi standar hidup layak.