Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Ahli di Sidang Rizieq: Undangan Keagamaan Tak Bisa Disebut Sebagai Hasutan
Senin, 17 Mei 2021 | 16:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!
28 April 2025 | 19:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI