Hakim Rencanakan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Kerumunan Sore Ini

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Mei 2021 | 17:09 WIB
Hakim Rencanakan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Kerumunan Sore Ini
Ahli bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, dihadirkan di sidang Habib Rizieq. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab Dkk dengan agenda pembacaan tuntutan pada sore hari ini, Senin (17/5/2021). Rizieq Dkk bakal dituntut dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Selanjutnya, apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?," tanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.

Menurut majelis hakim dirinya sudah mempunyai agenda menjalankan sidang lain pada Selasa (18/5) esok. Sehingga, sidang dengan agenda tuntutan bisa digelar sekaligus pada sore hari ini lantaran ada waktu senggang.

Merespons rencana sidang dengan agenda tuntutan bakal digelar sore ini, jaksa penuntut umum bersedia dan siap membacakan tuntutan terhadap Rizieq Dkk.

"Kalau kami diperkenankan, untuk menyiapkan kami siap membacakan tuntutan," tutur Jaksa.

Namun majelis hakim belum memberikan keputusan. Hakim justru menskors jalannya persidangan untuk ibadah salat Ashar.

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar, mengatakan pada prinsipnya pihaknya keberatan jika sidang dengan agenda tuntutan dilakukan hari ini. Namun, jika hal itu menjadi keputusan hakim maka pihaknya bakal menuruti.

"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi majelis hakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau vonisnya semoga bisa mempertimbangkan secara objektif," kata Aziz.

Sedianya agenda sidang dengan pembacaan tuntutan bakal dilakukan Selasa (18/5) esok. Hal itu berdasarkan permintaan pihak Rizieq yang menghadirkan saksi ahli kembali dalam persidangan.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double

Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double

News | Senin, 17 Mei 2021 | 15:21 WIB

Jalani Sidang, Rizieq Hadirkan Saksi Ahli; Epidemiolog hingga Ahli Bahasa

Jalani Sidang, Rizieq Hadirkan Saksi Ahli; Epidemiolog hingga Ahli Bahasa

News | Senin, 17 Mei 2021 | 13:55 WIB

Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini

Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini

News | Senin, 17 Mei 2021 | 12:42 WIB

Polisi Tuban Bubarkan Kopdar Komunitas di Tengah Pandemi Covid-19

Polisi Tuban Bubarkan Kopdar Komunitas di Tengah Pandemi Covid-19

News | Senin, 17 Mei 2021 | 07:50 WIB

Banyak Kerumunan di Lebaran, Target 17 Agustus Covid Terkendali Makin Sulit

Banyak Kerumunan di Lebaran, Target 17 Agustus Covid Terkendali Makin Sulit

News | Senin, 17 Mei 2021 | 07:28 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB