Jaksa Palsu Bobok di Hotel 4 Bulan, Tiap Ditagih Bilang Negara yang Bayar

Siswanto Suara.Com
Selasa, 18 Mei 2021 | 08:24 WIB
Jaksa Palsu Bobok di Hotel 4 Bulan, Tiap Ditagih Bilang Negara yang Bayar
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bukan lima ratus juta yang mulia. Saya hanya meminta empat ratus juta,” kata Abdussamad.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/5/21), jaksa Furkon Adi Hermawan mendakwa Abdussamad dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI